Terkait Desa Mandiri, Kemendes PDTT Jawab Keraguan Kepala Desa dengan Beri Penghargaan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kedua dari kiri) bersama pimpinan Kemendes PDTT lain dalam acara Ngopi Bareng Gus Menteri di aula gedung Kemendes PDTT, Senin (3/10/2022). foto: heryanto

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan penghargaan kepada kepala desa hingga kepala daerah atau gubernur yang berhasil meningkatkan status IDM (indeks desa membangun) desa di wilayahnya sebagai bentuk apresiasi.

semarak.co-Di antaranya, penghargaan Bakti Desa tanpa tertinggal dan sangat tertinggal, selanjutnya Bakti Desa Madya yang seluruh desanya menjadi maju dan mandiri, dan penghargaan Bakti Desa Utama, yaitu diberikan kepda daerah yang isinya hanya desa maju dan mandiri.

Bacaan Lainnya

Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, Kemendes PDTT akan memberi perhatian desa mandiri untuk menjawab keraguan pemerintah desa yang cenderung tidak mau atau karena khawatir jumlah dana desanya akan turun setelah mandiri.

Padahal Desa Mandiri ini, lanjut Mendes Halim, pembahasannya adalah tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini bukan hal mudah hingga bantuannya semakin besar. Kalau noninfrastruktur itu memang harus siap atau mandiri dulu secara SDM.

“Hal ini jauh lebih kompleks daripada infrastruktur yang pembangunan secara fisik. Jadi kami akan menjawab keraguan kepala desa bahwa kalau sudah mandiri dana desanya akan turun,” ujar Mendes PDTT Halim dalam acara Ngopi (Ngobrol Pagi) Bareng Gus Menteri di aula Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Mendes PDTT Halim mengingatkan, dana desa tidak akan pernah berhenti karena yang dihadapi desa akan semakin komplek setelah masuk kategori mandiri. “Kami juga memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang berhasil menyelesaikan daerahnya tanpa desa tertinggal menjadi maju bahkan mandiri,” katanya.

Di bagian lain program dana desa yang digulirkan Kemendes PDTT sejak 2015 hingga saat ini, terbukti telah berhasil mempercepat pembangunan desa. Mendes PDTT Halim memaparkan, tersalurkannya Dana Desa secara langsung telah meningkatkan sumber pendapatan alokasi dana desa (ADD) bagi desa.

Sumber pendapatan ADD ada tujuh, yaitu dari PADes, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan daerah, hibah dan sumbangan tidak mengikat. “Dana Desa turut meningkatkan sumber pendapatan ADD, dari Rp10 triliun tahun 2014 menjadi Rp35 triliun pada tahun 2022,” katanya.

Pada aspek pembangunan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, Mendes Halim juga menyampaikan jika hingga 16 September 2022, dana desa telah digunakan membangun jalan desa sepanjang 316.590 kilometer, jembatan sepanjang 1.597.529 meter, pasar desa sebanyak 12.297 unit.

Kemudian untuk tambatan perahu 7.435 Unit, embung 5.430 unit, irigasi sebanyak 501.054 unit, penahanan tanah 213.248 unit dan pembiayaan BUM Desa sebanyak 42.300 kegiatan. Selain itu, dana desa juga telah digunakan membangun fasilitas meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti sarana olahraga sebanyak 65.594 unit.

Selanjutnya fasilitas air bersih 1.474.544 unit, pembangunan MCK 444.374 unit, Polindes 14.455 unit, drainase sepanjang 45.775.443 meter, pembiayaan PAUD 66.678 kegiatan, pembangunan Posyandu 42.357 unit dan sumur 126.681 unit.

Menurut Mendes PDTT, dana desa juga berkontribusi signifikan pada status desa berdasarkan IDM. Dana desa, lanjutnya, telah berhasil mengurangi 8.471 desa sangat tertinggal, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa.

Kemudian, desa tertinggal berkurang 24.008 desa, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa. Sedangkan desa berkembang bertambah 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Desa maju bertambah 16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa.

Sementara desa mandiri bertambah 6.064 desa, dari 174 desa menjadi 6.238 desa. “Status perkembangan desa menurut Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu basis pengalokasian dana desa,” urai Mendes PDTT.

Dana Desa juga, klaim dia, berhasil meningkatkan minat desa untuk mendirikan BUM Desa guna menggerakkan ekonomi warga dan menambah PADes. “Status badan hukum publik bagi BUM Desa yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja menggairahkan pembentukan BUM Desa pada 2021. Hingga saat ini, Jumlah BUM Desa telah mencapai 60.417,” tambahnya.

Dengan tingkat yang selalu lebih rendah, desa menjadi penyangga tingkat pengangguran terbuka nasional. Pasalnya, sejak penyaluran dana desa, tingkat pengangguran terbuka semakin turun.

Kebijakan padat karya tunai desa (PKTD) menahan laju naiknya tingkat pengangguran terbuka di desa lebih rendah (naik 0,25%) daripada kota (naik 2,03%) sepanjang pandemi Covid-19. Di samping itu, sepanjang penyaluran Dana Desa 2015-2021, pendapatan warga desa meningkat 70%, dari Rp 572.586 per kapita per bulan menjadi Rp 971.445 per kapita per bulan.

Optimalisasi swakelola dalam penggunaan dana desa, serta revitalisasi BUM Desa, akan meningkatkan pendapatan warga desa di masa depan. “Faktanya, sejak penyaluran dana desa, kemiskinan di desa turun dari 14,21 persen pada 2015 menjadi 12,29% pada 2022,” kata Mendes PDTT.

Lebih jauh dikatakan Mendes Halim bahwa kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa 2020- 2021 terbukti berhasil menurunkan angka kemiskinan di desa, yaitu turun 0,32% daripada di kota yang naik (0,91%) sepanjang pandemi Covid-19. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *