Terkait Dampak Virus Corona, Dekopin Usulkan Pembebasan Pajak Koperasi 6 Bulan

Ketua umum Dekopin Sri Untari Bisowarno. Foto: internet

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberi kebijakan pembebasan pajak untuk semua jenis koperasi sebagai dampak dari pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

semarak.co -Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno mengatakan, adapun dasarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Bacaan Lainnya

“Ini karena atas usulan beberapa induk koperasi, Dekopin telah mengusulkan ke Menkop UKM untuk membantu koperasi,” ujar Sri Untari kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/4/2020).

Selaku Ketum Dekopin, Sri Untari memberi masukan beberapa poin penting, yakni karena banyak UKM yang menjadi anggota dan dibina serta dibiayai koperasi maka koperasi sebagai induk usaha UMKM juga harus mendapatkan pembebasan pajak enam bulan.

“Yaitu, pembebasan pajak untuk koperasi, untuk semua jenis koperasi. Sebab Kementerian ini nomenklaturnya adalah Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya.

Dekopin juga meminta pemerintah membuka ruang kerja sama kepada koperasi yang memiliki usaha ritel agar menjadi penyedia jasa bagi pengadaan sembako rakyat. Bahkan, lanjut dia, koperasi-koperasi ritel ini telah punya asosiasi namanya Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Askrindo).

Anggota DPRD Jatim itu juga menyampaikan Dekopin meminta kepada jaringan Perbankan agar merelaksasi kredit koperasi-koperasi di semua sektor, karena semua sektor menjadi terdampak.

“Termasuk mendorong membuka peluang kerja sama koperasi ritel dengan Bulog dalam penyediaan pengadaan. Serta, membuka seluas-luasnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk kalangan koperasi, tidak hanya UMKM. Selain itu, kami meminta pemerintah tidak menyamakan koperasi dengan bank keliling karena milik anggota,” ujarnya.

Kalau bank keliling milik pribadi, rinci dia, sedangkan koperasi milik anggota. “Jika ada koperasi yang memiliki usaha bersama anggotanya dan dibutuhkan pembayaran tunai, tidak menyamakan petugas koperasi dengan debt collector,” tuturnya.

Dekopin pimpinan Sri Untari siap menjadi mitra strategis Kemenkop UKM dalam mengatasi pandemik COVID-19 ini dengan tetap memberikan masukan yang positif dan progresif. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *