Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterbitkan agar seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN. Dengan berlakunya Inpres tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memastikan tak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.
semarak.co-Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng mengungkapkan, sejak 2019, berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua.
Hal ini, nilai Tenri Abeng, membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan. Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih.
“Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres,” jelas Tenri Abeng pada Webinar bertajuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kamis (10/3/2022).
Tenri Abeng menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mendapat instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” jelas Tenri Abeng dirilis yang dilansir dari WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (11/3/2022).
Tenri Abeng menambahkan, Menteri ATR/Kepala BPN tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan. Ia menyebut, jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.
“Tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil. Penambahan prasyarat pendaftaran ini hanya pada layanan peralihan hak untuk jual beli serta berlaku di kantor pertanahan.
“Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi Tenri Abeng.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah mengatakan, adanya sebuah aturan hendaknya dilihat dari berbagai sudut pandang, tentu salah satunya melalui sosialisasi-sosialisasi agar dapat lebih memahami.
“Melalui webinar ini, semoga hal-hal yang tidak dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bahkan masyarakat, dapat dipahami, terutama agar lebih jelas dalam pelaksanaannya,” ujar Agustyarsyah dipenutup rilis. (ar/rz/smr)