Terbitkan Edaran, Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo didampingi Kepala Seksi Humas Kemenag Khoiron Durori (pakai rompi) memberi keterangan pada wartawan yang mencegatnya. Foto: dok kemenag.go.id

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta para penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.

semarak.co-Surat ini ditandatangani Menag Yaqut pada 5 April 2024. Dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengutip Menag Yaqut Cholil Qoumas yang meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi.

Ada 4 program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi. Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

“Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat,” ujar Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo dilansir laman kemenag.go.id, Selasa, 16 April 2024 · 06:28 WIB.

Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag, melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

“Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap. “Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi public,” terang Wibowo.

Baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup. Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Dan juga, sambung Wibowo merinci, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandasnya. (smr)

Pos terkait