Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB Anas: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberi keterangan pada wartawan terkait pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Foto: humas PANRB

Pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) terus dimatangkan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke nnbu kota negara (IKN) Nusantara.

semarak.co-Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Menteri PANRB Anas dalam Konferensi Pers Skema Pemindahan ASN ke IKN di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Menteri PANRB Anas memaparkan, ASN akan mulai pindah ke IKN Nusantara secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke sana. “Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujarnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menambahkan, selanjut pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Menteri Anas yang politisi PDIP.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelas Menteri Anas dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu sorenya.

Menteri Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN Kementerian/Lembaga (K/L) pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap.

Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan ketersediaannya), ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.

Dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang. Dalam fase pertama, dilanjutkan Menteri PANRB Anas, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan.

“Fase medua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” imbuh Menteri Anas.

Menteri Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan. “Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Anas menguraikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya.

Pengisian ASN di IKN

Menteri PANRB Anas mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan jumlah kebutuhan ASN di IKN Nusantara. Salah satunya akan disiapkan formasi khusus untuk putera-puteri terbaik wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ini peluang besar termasuk bagi putera-puteri terbaik Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, untuk menjadi bagian dari sejarah penting Indonesia dengan mengabdi sebagai ASN di ibukota negara,” imbuh Menteri Anas.

Menteri Anas merinci terdapat sejumlah sumber pengisian kebutuhan ASN di IKN. Pertama, ASN kementerian/lembaga yang pindah ke IKN. Kedua, hasil rekrutmen CPNS khusus pada 2024 yang kini prosesnya sudah dimulai dengan perincian formasi.

“Memang di tiap kementerian/lembaga sekarang sedang didetilkan formasi CPNS khusus penempatan IKN. Misalnya yang sudah saya cek, di Kemenkes dan Kemenag sudah dialokasikan sekian formasi khusus IKN dari total formasi rekrutmen yang ditetapkan tahun ini,” terangnya.

Jadi sejak awal rekrutmen sudah jelas bahwa mereka akan ditempatkan di IKN. Ketiga, masih Menteri Anas merinci, mutasi pegawai ASN pemda wilayah Kaltim. “Jadi akan ada beberapa pegawai ASN di wilayah Kaltim yang dimutasi ke IKN,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan pengadaan calon ASN tahun 2024 salah satunya adalah mendukung efektivitas kerja IKN Nusantara. Rekrutmen CASN 2024 pun diarahkan untuk sebagian merekrut fresh graduate yang bakal ditempatkan di IKN.

“Sesuai arahan Presiden, pemerintah memberi kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik bangsa, para fresh graduate, untuk mengabdi di IKN. Fresh graduate direkrut karena sudah cukup lama pemerintah memang tidak merekrut fresh graduate dalam skala yang cukup besar,” ujarnya.

Kembali Menteri Anas mengutip Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN. Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.

“Kita sudah siapkan dan simulasikan secara komprehensif terkait tunjangan pionir. Tapi belum bisa kami sampaikan terkait besaran, periode, dan mekanismenya karena masih dibahas dan menunggu arahan Presiden. InsyaAllah dalam dua pekan ke depan sudah beres,” jelasnya. del/hms/smr)

Pos terkait