Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka kasus suap perizinan Meikarta eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempelajari permohonan perlindungan dari saksi tersebut. Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO.
“Mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, maka terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata,” terang Febri di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Selain itu, kata Febri, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
“KPK yakin Polri memahami hal tersebut karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. Dengan koordinasi yang baik maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya,” imbuhnya.
Jangan sampai, kata Febri, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi, kata Febri, dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan.
Diketahui, tersangka Toto telah melaporkan bawahannya Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebesar Rp10,5 miliar.
“Kepada pihak Polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya. Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ujar Toto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
KPK pada Senin (29/7/2019) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara. (net/lin)
sumber: indopos.co.id