Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria mmenemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Rabu (12/3/2025).
Semarak.co – Mereka berkoordinasi terkait adanya temuan penyimpangan dana desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendiskusikan bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Yandri dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Rabu (12/3/2025).
Yandri mengatakan, ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif. Fakta-fakta inilah yang mendorong pihaknya meminta Kejagung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” katanya.
Yandri menegaskaan dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dirinya telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.
“Jadi kami di pihak yang meminta aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” katanya.
Yandri berterima kasih atas kesediaan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengawasi dana desa agar tidak jadi bancakan oknum-oknum tertentu di desa.
Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejagung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini ada Rp 71 Triliun. Oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.
“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” kata Burhanuddin. (hms/smr)