Tayangan Aksi Demo di Televisi pun Dibatasi KPI, Ketua PWI Atal: Jangan Penjarakan Wartawan dengan Gunakan KUHP

(kanan ke kiri), Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Presiden Jokowi, lalu Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga dari kiri), Menkominfo Johnny G Plate (kedua dari kiri) dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/2/2023). Foto: waspada

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari meminta jangan memenjarakan wartawan dengan menggunakan Undang-undang KUHP kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berada dihadapan Atas saat acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/2/2023).

semarak.co-Ketua PWI Pusat Atal meminta Presiden Jokowi ikut memperhatikan para wartawan agar tidak terjebak dalam kasus dipidana. Atal juga mengingatkan presiden mengenai Perpres publisher right. Sebab pengesahan publisher right merupakan janji presiden saat HPN 2022 lalu di Kendari, agar segera mengesahkan Perpres itu.

Bacaan Lainnya

“Mohon dengan sangat bapak presiden. KUHP jangan sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. ini aspirasi kami semua, dan saya yakin pak presiden dan para menteri, TNI/Polri mau mendengar aspirasi pers ini,” kata Atal dalam sambutannya dihadapan Presiden Jokowi.

Dilanjutkan Atal yang akan mengakhiri jabatannya pada periode pertama, Oktober 2023 nanti, “Sebagai instrumen untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional. Mohon pak presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi kami didalam regulasi tersebut.”

Presiden Jokowi diwawancarai usai HPN 2023 mengatakan, Kominfo Pusat, Dewan Pers dan tokoh-tokoh pers segera melakukan pertemuan untuk membahas Perpres publisher right. “Saya kan tinggal menunggu drafnya, draf masuk ke saya akan ditandatangani, tinggal ketemu aja, hanya beberapa poin saja yang diharmonisasi,” pungkasnya

Di bagian lain Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Aswar Hasan akan membatasi penayangan liputan demonstrasi yang terjadi. Pembatasan tayangan aksi demonstrasi ini bertujuan agar tidak menjalar ke daerah lainnya.

Aswar mengatakan, tayangan demonstrasi yang ada selama ini justru menginspirasi hal-hal serupa untuk terjadi di daerah lain. Peristiwa demonstrasi merupakan fakta di daerah tertentu, tapi jangan sampai menginspirasi daerah yang lain.

“Pertama kali kami bertugas tahun 2019 ada kasus kerusuhan di Papua. Memang kami meminta televisi untuk mengurangi karena dampaknya ternyata ada penyerbuan di kota-kota yang lain, penyerbuan asrama Papua di kota-kota yang lain,” kata Aswar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Komisioner KPI Pusat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Dilanjutkan Aswar, “Tetap tidak boleh sampai kemudian disiarkan sedemikian panjang, malah justru menginspirasi daerah yang lain. Tayangan demonstrasi sesungguhnya menjadi keresahan jajaran komisioner KPI. Saya beberapa kali ditelepon Polri karena efek dari siaran langsung demonstrasi justru menimbulkan demo di daerah lain.”

Jadi, sambung Aswar, di daerah lain ketika kemudian ada laporan bakar-bakaran, merobohkan pagar, itu dampaknya justru kemudian menjadi duplikasi di provinsi yang lain atau di kota yang lain. Karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dan meminta ada pengaturan antara Dewan Pers dengan KPI berkaitan siaran langsung demonstrasi.

“Kami meminta ada pengaturan antara Dewan Pers dengan KPI berkaitan dengan siaran langsung demonstrasi. Kami menilai dampaknya alah justru lebih negatif kalau itu kemudian disiarkan,” kata Aswar dilansir gelora.co,7 Februari 2023 dari inilah.com.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban komisioner KPI ketika disinggung mengenai kurangnya tayangan mengenai peristiwa-peristiwa terkait demonstrasi dan unjuk rasa di televisi. Bagi KPI, pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi duplikasi peristiwa di berbagai wilayah lainnya. (net/was/gel/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *