Targetkan 1000 Akta Pendirian Koperasi Bagi Kelompok UKM

Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, proses akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro ditargetkan sebanyak 1000 lembar akta akan diterbitkan, sepanjang tahun ini.Langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat proses realisasi, lanjut Mel, menjalin kerja sama atau komunikasi dengan kelompok masyarakat binaan di bidang usaha produktif. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, KLH, dan Kemensos. Jadi pihaknya, tinggal mendorong kelompok-kelompok binaan instansi terkait yang sudah pula melakukan praktik koperasi untuk membentuk koperasi. Kalau dengan KKP, sebut Meliadi, kelompok binaan di Pesisir seperti budidaya, Perikanan, dan pulau-pulau kecil lainnya. Kemudian dengan kemensos, seperti Kube-Kube, dan lainnya. Jadi Kemenkop dan UKM tinggal memenuhi syarat administrasi. Di mana kelompok-kelompok binaan ini pun terbagi atas strata pemula, madya, dan maju.

“Program fasilitas pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro, telah dilaksanakan sejak 2015. Menyusul dasar pelaksanaan nota kesepahaman antara Kemenkop dan UKM dengan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, tahun 2014 tentang Fasilitas Pembuatan Akta Pendirian Koperasi bagi pengusaha Mikro.Dilakukan juga koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM daerah. Kita harapkan bisa berjalan baik,” ujar Meliadi di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2).

Program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro telah dilaksanakan pada tahun 2015. Berdasarkan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Menkop UKM dengan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada 21 November 2014. “Ini nanti berkaitan dengan program Online Data Sistem (ODS) yang berhubungan dengan bagian Biro Perencanaan. jadi begitu masuk data koperasi baru, bisa langsung teridentifikasi untuk kemudian dikeluarkan nomor induk koperasi (NIK) koperasi bersangkutan. Namun ada kendala, seperti keluhan kelompok masyarakat yang menanyakan kapan keluar NIK atau badan hukum koperasinya? Padahal ternyata ada miskomunikasi antara kelompok itu dengan notaris. Kami tidak akan memproses, sebelum ada dari notaris dulu. Jadi selesaikan dulu persyaratan lengkap dengan notaris baru masukan data ke Kemenkop dan UKM,” keluh Mel, sapaan akrabnya.

Kemenkop dan UKM pada 2016 juga telah meluncurkan layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Dengan sistem ini maka layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan karena dibuat cukup sederhana. Hingga akhir Januari 2017, rinci Meliadi, atau kurang dari 9 bulan setelah peluncuran telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian sebanyak 1.992 koperasi, dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang lebih 2 hari. “Kami menargetkan setahun ini bisa menembus tiga ribu koperasi. Tentu harus terus berkoordinasi dengan pihak notaris,” ujarnya.

Menanggapi tekad Menteri Koperasi dan UKM Pupayoga membangun koperasi pada kualitas ketimbang kuantitasnya, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kemenkop dan UKM Niniek Agustini mengatakan, sepanjang persyaratan lengkap tidak bisa pihaknya menolak atau menerbitkan akta pendirian koperasinya. “Jadi untuk mengontrol dalam kaitan kualitas, kami mensyaratkan adanya surat pengantar dari Dinas Koperasi dan UKM setempat sebagai pelengkap syarat-syarat lainnya. Jadi pihak Dinas nanti yang melakukan penelitian, saringan, dan pengujian kualitasnya,” ujarnya.

Sesuai UU Koperasi, lanjut dia, maka Kemenkop dan UKM bisa membubarkan koperasi bila melanggar, seperti Annggaran Dasar atau dipailitkan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum dan incrah. “Seperti Koperasi Cipaganti yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka semua aset ditahan pengadilan. Ini berarti koperasinya bubar. Pelanggaran lainnya, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 tahun berturut-turut, sesak dikeluarkan badan hukumnya. Sedangkan dalam 2017 telah dilakukan pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, yang sedang dalam proses 73 koperasi. Untuk biaya pembuatan per akta Rp 2,5 juta yang merupakan dana subsidi dari pemerintah untuk dibayar kepada notaris. Khusus untuk bantuan pemerintah mekanismenya kita kasih ke koperasi dan koperasi bayar ke notaris. Biaya ini berasal dari APBN atas pencairan Kementerian Keuangan,” pungkasnya. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *