Sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang perlu dijaga dengan baik. Namun, dengan hadirnya Sertifikat Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sertifikat mengalami kerusakan secara fisik dan/atau hilang.
Semarak.co: Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan bahwa sertifikat elektronik tersimpan dalam brangkas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah. Dengan adanya Sertifikat Elektronik, masyarakat bukan hanya memegang dokumen fisik, namun juga memiliki penyimpanan digital yang mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen.
Asnaedi menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak, yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sudah (sertifikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Minggu petang (30/8/2026).
Keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan secara digital.
Brankas ini didukung sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN juga masih memberikan salinan resmi sertifikat dalam bentuk cetakan menggunakan _secure paper_.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, dimana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah,” ujar Asnaedi.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, saat penerbitan kembali sertifikat tersebut akan diganti menjadi Sertifikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses informasi terkait alih media ini di aplikasi Sentuh Tanahku, yaitu melalui menu Info Layanan, lalu cari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Untuk alih media sertifikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantah setempat.(hms/atr/sam)





