BPJS Kesehatan mengungkapan alasan pemutusan kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dilakukan karena pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan yang diajukan dalam UU dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, sempat berhentinya kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit lembaga.
“Saat ini ada anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Kontrak yang sempat berhenti itu bukan kaitannya dengan kondisi defisit,” kata Fachmi di Kementerian Kesehatan, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Namun, kata Fachmi, diterbitkannya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan kepada RS terkait, pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional masih diterapkan dan manfaatnya tetap dapat dinikmati masyarakat.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati untuk memberikan jangka waktu hingga Juni 2019 bagi RS yang belum memiliki akreditasi untuk segera memenuhi segala persyaratan kontrak kerja sama.
Menkes Nila Moeloek dan Fachmi sepakat bahwa proses akreditasi rumah sakit untuk persyaratan kerja sama tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat peserta jaminan sosial.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit, sedangkan yang sudah terakreditasi 1.759 rumah sakit.
“Tidak mengganggu layanan kesehatan, akses masyarakat masih terjamin. Apalagi mulai saat ini semua yang belum terakreditasi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi sangat kecil pengaruhnya terhadap akses masyarakat,” kata Fachmi.
Kementerian Kesehatan telah membuat regulasi bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, setiap tahunnya wajib memperbarui kontrak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, termasuk akreditasi.
“Tujuannya menjaga kepentingan peserta JKN-KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik, yaitu syarat-syarat yg diajukan oleh kementerian. Pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bukan dinilai dari akreditasi semata, melainkan juga syarat-syarat kredensial seperti pihak RS yang wanprestasi dalam melayani peserta dan tidak ada izin operasi.
Persyaratan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit juga dilihat dari berbagai pertimbangan, seperti tenaga medis yang kompeten, jumlah dokter yang mencukupi kebutuhan RS, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. “Jangan sampai nanti pasien tidak dilayani dengan baik,” jelas Fachmi. (net/lin)