Sucofindo Kolaborasi dengan Polri dan Kemenperin Sosialiasikan TKDN

Kolaborasi Sucofindo dengan Polri dalam sosialiasikan TKDN. Foto: humas Sucofindo

PT Sucofindo Cabang Jakarta bekerja sama Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pengadaan barang atau jasa di lingkungan Polri.

semarak.co-Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas mengatakan, Sucofindo mendukung Polri untuk terus mengoptimalkan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa.

Bacaan Lainnya

Implementasi TKDN ini juga, terang Darwin, mampu menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri, mendorong daya saing industri, meningkatkan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan potensi sumber daya, dan optimalisasi belanja barang atau jasa dalam Negeri.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 66 (2) kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

“Nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40% telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara,” jelas Darwin dirilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa (26/7/2022).

Kepala Sucofindo Cabang Jakarta Ambar Prawidiyanto mengatakan, dalam sosialiasi ini, SUCOFINDO menyampaikan tentang konsep dasar penghitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA), tata cara penghitungan TKDN, alur proses penerbitan sertifikat TKDN, konsep dasar penghitungan BMP, dan materi lainnya.

Asisten Logistik Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Presiden RI telah mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Perpres No. 16/2018.

Kebijakan tersebut, terang Argo, tentu menjadi perhatian dan penting untuk dilaksanakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengutamakan produk dalam negeri di lingkungan Polri.

“Arahan ini untuk seluruh jajaran khususnya di lingkungan logistik POLRI sebagai pengemban fungsi yang di dalammya melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Argo Yuwono dalam sambutan acara Sosialisasi TKDN di lingkup POLRI, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, POLRI akan terus berkomitmen mengalokasikan 40% anggaran pengadaan belanja dan jasa menggunakan e-Katalog lokal sesuai dengan sistem yang telah diterapkan pemerintah.

Hal ini selaras dengan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimuat dalam Perpres No. 12/2021 tentang perubahan pertama Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 4 menyatakan dengan jelas bahwa tujuan pengadaan diantaranya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Dia berharap agar melalui sosialisasi TKDN ini, seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan, peraturan, dan penerapan P3DN dalam proses pengadaan barang/jasa. “Pada tahun 2023 proses pengadaan barang/jasa POLRI wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai kebutuhan.

Seluruh yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa Polri harus mengecek ulang dan meneliti penggunaan produk dalam negeri. Kepada para penyedia yang akan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh satuan kerja Mabes Polri dan Polda agar secara berkala melaporkan proses pengadaan barang/jasa ke Slog Polri. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *