PT Sucofindo mengadakan webinar dengan tema Kalibrasi untuk Menjamin Keakurasian dan Kualitas Peralatan Medis dari Jakarta, Jumat (26/2/2021). Ini merespon regulasi Permenkes No.54/2015 yang mengatur agar alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai.
semarak.co-Mengingat pada masa Pandemi terjadi peningkatan yang sangat signifikan terhadap kebutuhan Alat Medis yang perlu dijamin kualitasnya untuk menjamin proses pemeriksaan kesehatan.
Kegiatan dihadiri Direktur Komersial 2 Sucofindo M. Haris Witjaksono, Kasubdit Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ir. Hanafi, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Kuntjoro Adi Purjanto.
Lalu Ketua Umum Ikatan Elektromedis Indonesia Winda Wirasa, peserta dari pimpinan Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta, perwakilan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dan perwakilan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK). Sebanyak kurang lebih 700 peserta dengan latar belakang sebagai Nakes antusias mengikuti Webinar yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.
Setiap alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
Pengujian Alat Kesehatan meliputi uji fungsi, uji keselamatan, dan uji kinerja. Ketentuan mengenai pengujian dan kalibrasi alat kesehatan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 54 tahun 2015.
Direktur Komersial 2 Sucofindo M. Haris Witjaksono mengatakan, Sucofindo sebagai Perusahaan Jasa Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi mempunyai Laboratorium Alat Kesehatan yang mampu melakukan pengujian dan kalibrasi berbagai jenis peralatan medis.
“Laboratorium Sucofindo merupakan Laboratorium yang sudah terakreditasi ISO 17025 serta sudah mendapat penunjukan dari KEMENKES RI melalui Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/344/2020 untuk pengujian dan kalibrasi alat Kesehatan,” ujar M. Haris Witjaksono dalam sambutan membuka Webinar.
Laboratorium Sucofindo dapat memberikan pelayanan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat dalam memantau kinerja dan akurasi peralatan kesehatan” kata Haris dalam rilis humas Sucofindo, Jumat (26/2/2021) seperti dirilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com.
Dalam menjalankan Izin Operasi Kemenkes, kata Haris, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, dan SDM Kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat–alat kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Sucofindo juga dilengkapi dengan Laboratorium Alat Kesehatan. Laboratorium ini telah didirikan secara resmi sebagai bentuk dukungan dalam merespon Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Selain Permenkes 1190/VIII/2010 tentang ijin Edar alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Permenkes 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan serta Undang Undang No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Hanafi dalam materinya menegaskan bahwa Alat kesehatan memerlukan kegiatan pemeliharaan berupa kalibrasi, perbaikan, pelatihan pengguna dan penghapusan/ decomisioning.
“Kegiatan tersebut harus dilakukan secara teratur mengingat bahwa Alat Kesehatan merupakan salah satu komponen penting di Fasilitas Kesehatan terlebih di masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Kegiatan pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan telah diatur melalui surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terjadi peningkatan sekitar 30% Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan kegiatan tersebut,” ujar Hanafi.
dr Kuntjoro Adi Purjanto menjelaskan dalam materi yang dibawakan pada webinar bahwa Teknologi peralatan medis telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan kesehatan. “Dalam penggunaan peralatan medis dimungkinkan terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pengelolaan sehingga berpotensi terjadi kecelakaan,” katanya.
Hal yang perlu dilakukan untuk memperkecil risiko, rinci dr Kuntjoori, adalah menjaga Dimensi mutu RS Professional meliputi Efektif, Aman, Peduli Kemanusiaan, Cepat dalam penanganan, Terintegrasi dan Efisien.
Dalam Webinar yang moderatori Fitri Muhamady disimpulkan bahwa kualitas alat kesehatan yang baik akan menjaga dan meningkatkan kualitas penanganan di fasilitas Kesehatan.
Pada akhir Webinar Kepala SBU Laboratorium Anwar Tahir mengungkapkan rasa terimakasih atas kesediaan pemateri dan seluruh peserta webinar yang antusias mengikuti demi meningkatkan pengetahuan mengenai kualitas alat kesehatan yang sehari-hari digunakan.
“Semoga edukasi yang diberikan pada hari ini bermanfaat bagi kita semua dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indoensia dapat terus meningkat” tutup Anwar Tahir. (smr)