Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona jenis baru atau Covid-19 yang meninggal dunia.
semarak.co -Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, TPU Tegal Alur Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
“Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi,” kata Siti saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19. Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta. Baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta. Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.
Di bagian lain Pemprov DKI memastikan petugas di TPU dibekali alat perlindungan diri (APD) lengkap. Hal tersebut karena penanganan jenazah pasien virus corona memerlukan penanganan khusus agar tak terjadi penularan virus.
“Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU tempat dimakamkan, memakai APD seperti masker dan sarung tangan,” kata Siti.
Prosedur petugas pemakaman terhadap jenazah korban COVID-19 dilakukan mulai dari membawa jenazah dari rumah sakit menuju TPU, menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.
“Kami tidak lakukan pemulasaran atau tidak urus jenazahnya, karena pengurusan atau pemulasaran merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu. Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti dan sudah dibungkus plastik serta dipastikan aman dari risiko penularan,” terangnya.
Sementara, jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkan pasien COVID-19 sekitar delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi. “Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar dan di TPU empat sampai enam orang,” ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan standar, operasi, prosedur (SOP) untuk proses pemakaman jenazah pasien positif COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemakaman jenazah pasien positif COVID-19.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman bagaimana kegiatan pemakaman jenazah. Termasuk dengan pemuka agama untuk membuat SOP,” kata Widyastuti dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Dia menyebut bahwa jenazah pasien postif COVID-19 perlu mendapat perlakukan khusus. Untuk itu, perlu dibuat standar operasi kepada pihak-pihak terkait, terutama rumah sakit.
“Ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit yang di Jakarta sehingga mereka tahu tata cara prosedur. Sehingga nanti ada kasus meninggal bisa menghubungi kontak yang kita bagikan, tim dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Dari situ akan diberikan SOP. Kita juga sediakan peti yang disediakan dari Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Widyastuti melanjutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua TPU yang akan digunakan untuk pemakaman jenazah positif COVID-19, yaitu TPU Pondok Rangon dan TPU Tegal Alur.
Terkait masalah prosesi pengantaran jenazah ke tempat pemakaman yang tidak boleh dihadiri banyak orang, Widyastut mengatakan hal itu berkaitan dengan prinsip social distancing. “Masalah tidak boleh dikerumuni itu sesuai prinsip social distancing. Asasnya tetap sama untuk menjaga jarak antar warga,” imbuhnya.(net/lin)