Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang Kerukunan Umat Beragama Nuruzzaman menyesalkan langkah Wali Kota Bandung, Jawa Barat Yana Mulyana yang meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) pada Minggu 28 Agustus 2022 di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung.
semarak.co-Nuruzzaman mengatakan, ormas dan paham keyakinan yang secara terang-terangan menebarkan kebencian jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran agama. Negara tidak semestinya memberikan dukungan, tapi memoderasi cara berfikir, sikap dan praktik keberagamaanya.
“Jadi menurut saya bukan pada tempatnya Wali Kota memfasilitasi bahkan mendukung pandangan dan sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama. Posisi negara harusnya memoderasi,” tegas Bib Zaman, sapaan akrab Nuruzzaman di Jakarta, Selasa (30/8/2022) dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa malam ini.
Relasi Sunni dan Syiah perlu disikapi secara arif. Organisasi Konferensi Islam (OKI) sendiri menyatakan bahwa syiah adalah bagian dari Islam. Bahkan, Grand Syekh Al Azhar Prof. Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb mengatakan, umat Islam yang berakidah Ahlussunah bersaudara dengan umat Islam dari golongan Syiah.
“Sunny dan syiah adalah saudara. Itu pernah ditegaskan Syekh Ath-Thayyeb saat bertemu para tokoh dan cendekiawan muslim di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, 22 Februari 2016. Dalam kesempatan itu, Syekh Ath-Thayyeb mengatakan bahwa Islam mempunyai definisi yang jelas,” kutip Bib Zaman.
“Yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, berpuasa, berzakat, dan beribadah haji bagi yang mampu. Mereka yang melaksanakan lima hal pokok ini, maka dia muslim, kecuali mereka yang mendustakan,” demikian Bib Zaman melanjutkan kutipan.
Grand Syekh bahkan menilai bahwa tidak ada masalah prinsip yang menyebabkan kaum Syiah keluar dari Islam. “Saya menyesalkan langkah Walikota Bandung. Negara harus merajut keragaman masyarakat agar dapat hidup rukun dan damai,” tuturnya.
Dikatakan Bib Zaman di akhir rilis, “Terhadap perbedaan pandangan baik di internal agama maupun antaragama, posisi negara adalah memoderasi, memfasilitasi dialog, agar kerukunan tetap terjaga.” (smr)