Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni kembali menyerahkan sertipikat tanah wakaf sebanyak 23 sertipikat dan diberikan kepada 4 orang perwakilan, di Halaman Makam Sunan Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/1/2023).
semarak.co-Raja Juli Antoni menuturkan bahwa pemberian sertipikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal ini para wakif. Sehingga niat para wakif dalam melakukan syiar Islam dapat menjadi amal jariyah yang akan terus terjaga dikarenakan sudah ada kepastian hukumnya.
“Saya juga berharap kerja sama yang baik akan terus berjalan sehingga sertipikat wakaf yang Bapak dan Ibu sudah terima dapat membawa berkah bagi bangsa,” ujar Wamen ATR/BPN Raja Juli dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (28/1/2023).
Tak hanya itu, Raja Juli juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mendaftarkan tanah tak terkecuali tanah wakaf. “Mulai dari pondok pesantren, rumah ibadah, baik masjid maupun gereja atau apapun yang belum disertipikatkan. Mohon segera diinformasikan kepada Kantor Pertanahan terdekat, secepat mungkin dibantu untuk mengukur sampai menjadi sertipikat,” pintanya.
Kesempatan sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk berusaha seamanah mungkin satu demi satu mengurai permasalahan pertanahan khususnya di Kabupaten Kudus.
“Kami akan menjamin seluruh pengurusan sertipikat tanah akan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Maka kami sarankan, jangan mengurus dikuasakan tetapi daftarkan sendiri tanah Bapak dan Ibu maka kami akan melayani sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Usai Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan sertipikat, suka cita terlihat dari raut wajah para penerima sertipikat wakaf di Kabupaten Kudus. Salah satunya Ketua Kelompok Bermain Aisyiyah, Ning Ihtadiyah (57) ditemani Sekretaris Kelompok Bermain Aisyiyah, Rodiah (43), salah satu perwakilan dari masyarakat penerima sertipikat wakaf.
Ia mengucapkan terima kasih dan bersyukur Kelompok Bermain Aisyiyah yang telah berdiri sejak 2016 telah memiliki kepastian hukum. “Syukur Alhamdulillah Kelompok Bermain Aisyiyah ini sekarang telah disertipikatkan, dan saya sangat terbantu dan termudahkan saat pengurusan sertipikat tanah,” ungkapnya.
Mengakhiri kunjungan kerjanya di Jepara Provinsi Jawa Tengah Wamen ATR/BPN Raja Juli kembali menyerahkan beberapa sertipikat. Penyerahan kali ini, sebanyak 20 Sertipikat Tanah Wakaf dan 10 Sertipikat Hak Milik Badan Keagamaan yang berlangsung di Masjid Ratu Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jumat (27/01/2023).
Wamen ATR/BPN menyampaikan bahwa sertipikat tanah dapat menjamin hak atas tanah masyarakat, sehingga tidak akan bisa diganggu gugat oleh siapapun. “Sertipikat yang ada di tangan Bapak/Ibu sekalian memiliki makna yang sangat penting,” pesan dia.
Ditambahkan Raja Juli, “Karena dengan sertipikat itu akan ada kepastian hukum, ketetapan hukum, sehingga tidak ada tangan-tangan jahat atau yang disebut mafia tanah dapat mencaplok atau menyerobot tanah yang sekarang sudah disertipikasi.”
Ia melanjutkan, sertipikat tanah wakaf yang diberikan kepada badan keagamaan tersebut merupakan program strategis yang harus dijalankan sesuai amanah Presiden Joko Widodo. “Ini agar ada kepastian hukum dan ketenangan umat beragama dalam melaksanakan ibadah di tempatnya masing-masing,” tambah Raja Juli.
Adapun sertipikat yang diserahkan juga termasuk milik Gereja Kristen Muria Indonesia dan Yayasan Sangha Theravada Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kerukunan dan toleransi antar agama di Indonesia. “Ini menunjukkan kedamaian toleransi yang kita miliki dan kita jaga bersama-sama di Jepara dan Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, kutip dia, 30 sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil pelayanan rutin di Kantor Pertanahan. Selain itu, dalam kegiatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara sudah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.
“Sertipikat ini merupakan layanan rutin, tapi saya instruksikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tadi kalau memang berada dipenetapan lokasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap -red), ikutkan PTSL, tapi kalau tidak nanti akan secara sporadis. Jadi saya kira program PTSL kita akan meringankan masyarakat termasuk program lintas sektor yang ada di kementerian kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan penyerahan sertipikat wakaf di Kabupaten Jepara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Jaka Pramono; serta perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara, dan Ketua Yayasan yang tersebar di wilayah Kabupaten Jepara.
Kemudian di Demak Wamen ATR/BPN) Raja Juli menyerahkan 6 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan secara langsung kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Penyerahan berlangsung di Pendopo Sasonorenggo Kadilangu, Kabupaten Demak pada Jumat (27/01/2023).
Usai menyerahkan sertipikat tanah wakaf, Wamen ATR/Waka BPN menuturkan jika sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo maka seluruh aset rumah ibadah dan tanah wakaf harus diamankan.
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Terlebih, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu ini merupakan aset leluhur yang harus dilestarikan dan dijaga keberadaannya.
“Ini merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN dalam menjaga warisan leluhur kita di Indonesia, dalam hal ini kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu,” ungkap Wamen ATR/BPN Raja Juli dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN juga, Sabtu (28/1/2023).
Lebih lanjut Raja Juli Antoni berharap, seluruh sertipikat tanah wakaf yang telah diberikan kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu ini agar tetap terawat dan dilestarikan sebaik mungkin. Hal ini dapat bermanfaat pula khususnya bagi kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu berdiri sejak tahun 1999. Maksud dan tujuan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu didirikan adalah untuk mengurus, merawat dan melestarikan benda peninggalan Sunan Kalijaga.
Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Selain itu, juga dalam rangka memberikan pengabdian kepada bangsa, khususnya bagi dunia pendidikan keagamaan, sosial, keagamaan, keterampilan kemanusiaan, dan penyantunan yatim piatu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, R. Kristiawan Saputra, yang menerima langsung sertipikat tanah wakaf tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang membantu keseluruhan proses pendaftaran tanah wakaf khususnya di Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
Ia berharap dengan diterbitkannya sertipikat ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan agama. “Semoga dengan terbitnya sertipikat wakaf ini dapat memberikan manfaat yang besar khususnya bagi masyarakat,” ujarnya. (ta/sa/ys/smr)