Irma Hutabarat ikut merespon masalah pleidoi Putri Candrawathi alias PC yang telah dibacakan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigada Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
semarak.co-Yang menjadi sorotan bagi Irma Hutabarat adalah pesan singkat Brigadir J ke Putri Candrawathi melalui WhatsApp terkait senjatanya yang disembunyikan. Pesan itu sendiri tidak pernah dibahas sama sekali dalam pleidoinya.
Padahal dalam pesan singkat tersebut Brigadir J diketahui meminta Putri untuk mengemablikan senjatanya yang diambil. Dengan artian Putri Candrawathi telah mengetahui jika senjata Joshua telah disembunyikan.
“Joshua mengirimkan WhatsApp kepada PC sebelum sampai di Jakarta soal ‘ibu bolehkah senjata saya dikembalikan, kapan senjata saya dikembalikan,” ucapnya dalam kanal YouTube Irma Hutabarat – HORAS INANG dilansir nkripost.com, 7 Februari 2023.
Irma melanjutkan, “Artinya dia (PC) tahu soal pengambilan senjata itu dan tidak pernah dikembalikan sampai akhir hayat Josua, lalu tiba-tiba pistolnya sudah ada di pinggang (saat kejadian). Nah hal itu tidak pernah dibahas.”
Tak hanya sampai di situ, Irma juga menyinggung soal pernyataan Putri yang mengaku tertidur selama perjalanan dari Saguling ke Duren Tiga sehingga ia tidak tahu bahwa Brigadir J berada di mobil yang sama dengannya.
Irma menuturkan, “Lalu juga pada kesaksian ‘saya tidur selama perjalanan saya tidak tahu bahwa ke Duren Tiga ada Yosua di mobil’, hal-hal yang tidak masuk akal itu yang tidak pernah ada penjelasan dan dibikin gelap.”
Inang berkesimpulan ‘surat di balik jeruji’ yang disampaikan PC hanya sekadar rangkaian cerita dengan mengaburkan fakta yang ada. Terlebih lagi saat ditanya oleh Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia kerap menjawab tidak tahu.
“Jadi puisi dari balik jeruji ini benar-benar puisi yang dibuat yang putus dengan fakta bahwa keterlibatan sejak awal itu ditiadakan, ‘saya tidak tahu menahu, saya hanya seorang korban’, playing victim,” kecam Irma.
Dirinya juga menjelaskan mengenai pemindahan dana Rp100 juta dari rekening Brigadir J yang sama sekali tidak dibahas dalam pleidoi. Belum lagi masalah memerintahkan untuk memindahkan uang dari rekening Josua, membuka rekening di BNI 46 atas nama ajudan yang juga merupakan money laundring, atau tindak pidana pencucian uang, apakah ada dibahas dalam pleidoinya? Tentu saja tidak,” tutupnya. (net/nkr/smr)