Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang halal merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sesuai amar dan amanat regulasi, kebutuhan SDM halal mutlak harus dipenuhi.
semarak.co-Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki menyatakan upaya-upaya strategis menyiapkan SDM halal sedang digencarkan. Salah satunya memperkuat peran perguruan tinggi.
Dengan potensi yang dimiliki, lanjut Mastuki, perguruan tinggi sangat strategis menyiapkan SDM halal. Saat ini jumlah SDM halal yang ada sangat jauh dari yang dibutuhkan. Karenanya optimalisasi peran perguruan tinggi diharapkan menjadi bagian dari percepatan penyediaan SDM halal.
“Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang berperan besar mempersiapkan SDM,” ungkap Mastuki saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XIII yang diadakan Halal Institute bekerja sama dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Surabaya Jawa Timur, Senin (26/4/2021).
Jaminan produk halal dengan cakupan yang sangat luas, terang dia, membutuhkan infrastruktur dan ekosistem halal. Hal ini dapat terwujud jika ditopang oleh SDM yang memadai.
“Misalnya auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, pengawas halal, dan pendamping halal seperti diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021,” imbuh Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal.
Penyiapan SDM halal di perguruan tinggi, kata dia, dapat diwujudkan melalui lima ranah strategis. Pertama, perguruan tinggi dapat mendirikan Pusat Kajian Halal atau Halal Center.
“Pusat Kajian ini bisa berfungsi sebagai pembinaan halal untuk sertifikasi halal, sosialisasi, edukasi, literasi halal, memberikan konsultasi, pembinaan, serta berperan melalui satgas halal, duta halal, dan lainnya,” urai Mastuki dalam rilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa (27/4/2021)
Yang kedua, rinci dia, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan riset dan pengembangan di bidang halal. “Hal ini dapat terintegrasi dengan pusat penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, kementerian/lembaga, atau penelitian dosen, disertasi, tesis, skripsi, dan sebagainya,” paparnya.
Peran lain yang bisa dilaksanakan perguruan tinggi, menurut Mastuki adalah pelatihan SDM halal. Caranya membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang fokus pada penyediaan SDM halal seperti misalnya manajer halal, penyelia halal, auditor halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, chef halal, dan lain-lain.
Peran keempat, perguruan tinggi mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik mendirikan LPH sendiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menciptakan kemudahan layanan dan akses audit halal, yang diperkuat dengan laboratorium halal, yang didukung dengan auditor halal profesional.
“Selanjutnya, peran perguruan tinggi juga dapat dilakukan melalui institusionalisasi kajian halal secara akademik dalam bentuk kegiatan akademis. Misalnya melalui mata kuliah, pembukaan program studi, jurusan atau fakultas” tutupnya. (smr)