Hari ini, Jumat tanggal 27 April 2018 bertepatan dengan satu tahun disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan oleh DPR. Penyusunan UU Pemajuan Kebudayaan telah melewati proses panjang selama 35 tahun, pertama kali diusulkan tahun 1982 dengan judul RUU Kebudayaan.
Manajer Program Koalisi Seni Indonesia Koalisi Seni Indonesia (KSI) Aquino Hayunta mengatakan, mulai aktif mengawal proses penyusunan UU Pemajuan Kebudayaan sejak 2013. Dalam kurun waktu 4 tahun, KSI melakukan serangkaian diskusi publik, kajian, menjaring aspirasi para pemangku kepentingan, hingga audiensi dengan Kemendikbud maupun DPR. KSI berkomitmen mengawal implementasi UU Pemajuan Kebudayaan serta mengawal proses penyusunan peraturan turunan dari UU tersebut.
Selama satu tahun terakhir, nilai Hayunta, terdapat beberapa hal yang telah dan sedang dikerjakan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, terkait implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Antara lain, Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan kepada para pemangku kepentingan kebudayaan; Pelaksanaan sosialisasi dan lokakarya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah bagi seluruh kabupaten/kota dan provinsi sebagai persiapan penyusunan Strategi Kebudayaan; Penyempurnaan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) sebagai fondasi Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan Penyusunan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
“Koalisi Seni Indonesia mengapresiasi seluruh kerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam mengimplementasikan UU Pemajuan Kebudayaan. Di sisi lain, Koalisi Seni Indonesia terus mengingatkan Pemerintah agar melaksanakan seluruh amanat dari UU Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hayunta di Jakarta.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Pemajuan Kebudayaan disebutkan seluruh peraturan turunan harus sudah selesai disusun dalam jangka waktu dua tahun setelah UU Pemajuan Kebudayaan diundangkan. “Koalisi Seni Indonesia mengidentifikasi beberapa peraturan turunan yang harus segera disusun Pemerintah,” ujar Hayunta sambil merinci.
Antara lain,
1. Peraturan Presiden tentang Tata Cata Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Pasal 11, 12, dan 13).
2. Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (Pasal 15).
3. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan (Pasal 16 s/d
Pasal 40).
4. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (Pasal 14).
5. Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan, Fasilitas, dan Insentif Pemajuan
Kebudayaan (Pasal 50, 51, dan 52).
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin dan Pembagian Manfaat atas Pemanfaatan Komersial Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Asing dan Industri Besar (Pasal 38).
Selain itu, lanjut dia, Koalisi Seni Indonesia juga memberikan perhatian khusus pada beberapa amanat lain dalam UU Pemajuan Kebudayaan, seperti:
1. Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagai acuan data utama dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan.
2. Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan yang melibatkan masyarakat secara luas sehingga dapat mencerminkan aspirasi masyarakat Indonesia secara utuh.
3. Pembentukan Dana Perwalian untuk Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu sumber pendanaan kegiatan kebudayaan alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat.
(dita hastuti)