Sambangi Mr Tan Law Firm, Mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Mantan Sekjen PWI Pusat yang kini Ketua Dewan Pakar Sayid Iskandarsyah (kiri) mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm yang diterima Fachruddin Tanjung di bilangan Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025). Foto: humas PWI Pusat

Menindaklanjuti hasil rapat pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jumat (20/6/2025), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025).

Semarak.co – Adapun maksud kedatangan Sayid ini untuk melakukan konsultasi sekaligus memberi Kuasa kepada Mr Tan Law Firm terkait dugaan tindak pidana atas kasus pencemaran nama baik akibat tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Nama-nama yang dirahasiakan sudah dibidik untuk dijerat ke polisi.

Bacaan Lainnya

Kemudian Fachruddin Tanjung dari Mr Tan Law Firm mengatakan, “Kedatangan Sayid Iskandarsyah selaku Ketua Dewan Pakar PWI Pusat untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kantor hukum Mr Tan Law Firm terkait kasus pidana.”

Pihaknya, kata Fachruddin, akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya. Selain itu Tanjung juga menanggapi bahwa berdasarkan hasil konsultasi akhirnya ditemukan ada indikasi beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana.

“Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan. Selain itu, klien kami juga menyampaikan bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami,” ujarnya.

Dilanjutkan Fachruddin, “Secara financial pun kliennya menjadi terganggu sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami.” (pwi/smr)

 

Sumber: WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028 (postSelasa24/6/2025/edi)

Pos terkait