Oleh Anwar Abbas *
semarak.co-Dari penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2020 jelaslah bahwa pengajuan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja oleh pemerintah kepada DPR adalah untuk memuluskan jalan bagi para investor yang akan masuk ke negeri ini.
Dan itu terlihat jelas ketika Jokowi menjamin akan adanya inflow atau investasi baru yang akan masuk ke indonesia minimal senilai 20 milyar usd dollar. Jadi dengan demikian jelaslah bahwa uu ini dibuat adalah memang untuk kepentingan menyambut dan melapangkan jalan bagi para investor terutama dari luar.
Pertanyaannya dari luarnya dari mana? Jawabnya tentu dari mana saja terutama dari China atau Tiongkok karena kita tahu para investor dari China sering mempersyarakatkan tenaga kerja yang akan mereka pergunakan adalah tenaga kerja dari negara mereka sendiri.
Dan keinginan mereka itu tentu sudah terpenuhi dan terakomodasi di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dimana dalam undang-udang yang ada sebelumnya ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi bila sebuah perusahaan ingin mempergunakan tenaga kerja asing (TKA).
Yaitu pertama perusahaan tersebut harus punya rencana penggunaan TKA, kedua mereka harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA tersebut dan ketiga perusahaannya harus mendapatkan izin menggunakan TKA.
Tapi dalam uu cipta kerja yang ada sekarang ini mereka tidak lagi harus mengurus visa tinggal terbatas dan mendapatkan izin menggunakan TKA dari pemerintah.
Ini artinya mereka bebas untuk merekrut, membawa, dan mempekerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan-perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia dan mereka hanya cukup dengan membuat rencana penggunaan TKA tersebut.
Hal ini nanti tentu jelas akan sangat menyinggung perasaan dan hati dari pada anak-anak bangsa karena banyak anak-anak bangsa yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan tapi tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara TKA terutama dari China membanjir masuk ke Indonesia untuk bekerja di tempat-tempat yang ada.
Akhirnya timbul pertanyaan, kita ini membangu untuk apa dan untuk siapa? Apakah hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial saja atau juga untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya?
Di dalam pasal 33 uud 1945 diamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi kita di dalam mengelola sumber daya alam tersebut selain harus memikirkan keuntungan yang bersifat financial juga harus bisa mensejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan dan pendapatan yang layak.
Oleh karena itu kalau nanti para investor dari Tiongkok itu masuk dengan membawa tenaga kerja dari negaranya lalu timbul pertanyaan rakyat kita dapat apa? Ya mungkin tidak akan dapat apa-apa karena lapangan kerja yang ada sudah diambil dan diisi oleh TKA dari China tersebut.
Jadi salut buat pemerintah dan pengusaha Tiongkok yang benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyatnya karena kalau mereka akan melakukan investasi yang mereka fikirkan tidak hanya bagaimana mendapatkan keuntungan finansial saja tapi juga bagaimana mereka bisa membela dan mensejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan.
Meskipun harus bekerja di tempat yang jauh dari negerinya. Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah dan para politisi serta para pengusaha besar di negeri ini? Untuk mengetahui jawabannya mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang. Tks
*) penulis adalah Sekjen MUI.
Ciputat, 8 oktober 2020. Pukul: 10.15. WIB
sumber: WA Group Jurnalis Kemenag