Saifuddin Ibrahim yang Penista Agama Islam Jadi Pemulung di Amerika, Interpol Indonesia Bantu Pemulangannya

Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai pelaku penista agama Islam dalam tangkapan layar platform youtube pribadinya. Foto: internet

Mabes Polri mengaku masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam Saifuddin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS) bahkan disebut menjadi pemulung alias tukang barang bekas.

semarak.co-Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka itu agar bisa menjalani proses hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1) dilansir cnnindonesia.com, Rabu, 04 Jan 2023 09:49 WIB di media sosial (medsos) akun Twitter.

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Saifuddin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.

Hal itu terungkap dalam rekaman video berdurasi 7 menit yang memperlihatkan Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru. “Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin dalam streaming di akun Youtube pribadinya tiga pekan lalu.

Pada akun Youtube yang sama diketahui pula Saifuddin video terbaru yang diunggahnya adalah dua hari lalu. Selain itu, pada akun Youtube tersebut pun diketahui pula Saifuddin memiliki beberapa saluran Youtube lagi yang masih aktif pula.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial. Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Alquran.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Saifuddin Ibrahim. Sebanyak delapan jaksa ditunjuk untuk mendalami perkara itu.

Kasus berawal dari pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Ia sudah menjadi tersangka dan saat ini diburu polisi lantaran tengah berada di Amerika Serikat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

Dia mengatakan bahwa SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 22 Maret 2022 dan diterima Kejagung enam hari setelahnya. Penyidik menjerat Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. Ketut menyebut pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Lalu, pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong dan/atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta informasi yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. “Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Kasus bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial. Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran. (net/cnn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *