RUU Koperasi Sebuah Keniscayaan

Ferrari Romawi, Sekretaris Majalis Pakar Dekopin: foto: istimewa

Opini oleh Ferrari Romawi, Sekretaris Majalis Pakar Dekopin

Hingar bingar berita di media online dan cetak tentang koperasi merupakan bentuk paradoksal yang luar biasa. Pasca di batalkanya UU No. 17 Tahun 2012 oleh MK, koperasi tidak mempunyai UU yang kuat karena sifat UU No. 25 Tahun 1992 menjadi sementara, sambil menunggu lahirnya UU baru.

Tidak ada dampak perubahan mendasar bagi kehidupan koperasi. Koperasi berjalan sebagaimana biasanya tidak ada gejolak yang mematikan atau memperbesar volume usaha koperasi.

Fakta kehidupan koperasi tidak berpengaruh atas keberadaan UU. Studi di negara berkembang seperti Indonesia sebauh UU mempunyai kekuatan mengikat pun seakan menjadi tidak penting.

Benturan Kepentingan

Berita tentang penolakan RUU Koperasi yang dilakukan oleh sekelompok gerakan koperasi mempunyai dimensi yang lucu. Berbagai alasan atas penolakan tersebut bersifat sumir dan subjektif karena  1) draft RUU dianggap tidak membangun demokrasi ekonomi, 2) memasalahkan lembaga gerakan koperasi yang dianggap tunggal dan menggunakan dana anggaran negara,

Lalu 3), menganggap koperasi menjadi subordinasi pelaku usaha lain. Itu alasan kelompok yang menolak RUU koperasi. Fenomena yang muncul atas kondisi itu garis penolakan terkanal pada salah satu kekuatan koperasi yang berada pada faksi tertentu di kanal tersebut.

Saya tidak menyebutkan gerakan koperasi tersebut, sebab saya bangga dg komunitas koperasi tersebut, sehingga saya tahu sedikit tentang faksi-faksi di gerakan koperasi tersebut. Keterlibatan pihak luar atas dinamika penolakan RUU koperasi tidak mendapatkan respon yang signifikan.

Ditenggarai oleh beberapa pihak dinamika tersebut dimanfaatkan oleh kekuatan pemodal yang sudah nyaman dan mapan membangun kekuatan bisnisnya dengan badan usaha koperasi. Sehingga mereka tidak mau menggunakan RUU ini karena akan merugikan kepentingannya.

Bagi koperasi yang seperti ini anggota hanya sebagai pelengkap bukan tujuan akhir untuk kesejahteraanya. Dalam prinsip keadilan dan pemerataan ekonomi ini sudah jauh melenceng dari tujuan kesejahteraan anggota.

RUU Koperasi Terbaik Sepanjang Sejarah

Untuk menjawab persepsi yang di bangun diatas, maka saya akan menjawab bahwa RUU koperasi ini lebih baik dan lebih lengkap di banding UU koperasi yang pernah ada di negeri ini baik UU 12 Tahun 1967, UU 25 Tahun 1992 dan UU 17 Tahun 2012 yang dibatalkan oleh MK.

Draft RUU ini menempatkan koperasi sebagaimana harusnya, yaitu 1) koperasi dibangun oleh anggota dan dibesarkan oleh anggota, koperasi boleh menjalankan usaha apa saja tanpa di batasi kecuali koperasi simpan pinjam, 2) definisi mengikuti definisi ICA dengan penambahan sesuai budaya bangsa,

Selanjutnya 3) permodalan diatur secara jelas tegas dan lengkap yang memberikan ruang koperasi untuk mendapatkan modal dari siapapun baik anggota maupun diluar anggota selama untuk pengembangan bisnis, 4) penegasan koperasi simpan pinjam hanya melayani anggota.

Bagian 5) penjenisan dan batasan usaha tidak diatur karena koperasi boleh menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota, 6) koperasi harus di kelola secara korporasi juga di beri landasan kuat untuk penggabungan, peleburan, pemisahan, pengintegrasian.

Dan terakhir 7) adanya sanksi pidana yg memberikan ketegasan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus koperasi dapat dikenakan hukuman sesuai dengan sanksi dalam RUU koperasi ini.

Tuduhan yang dialamatkan bahwa RUU ini tidak demokratis, menyimpang dari jatidiri koperasi, hanya untuk kepentingan elitis tertentu tidak dapat dibuktikan secara fakta. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap RUU ini hanya mempunyai kepentingan pribadi atau kelompon kecil yang tidak signifikan.

Disinyalir bahwa kelompok-kelompok tertentu menilak RUU karena KSP,USP, KSPPS/USPPS hanya bisa menerima tabungan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota koperasi dan sekundernya, jadi tidak bisa lahi menyalurkan kepasa calon anggota atau masyarakat umum, bahkan yang melanggat ketentuan pasal tersebut di RUU diancam dengan pidana.

Selain hal tersebut, disinyalir jg adanya kelompok yg keberatan tentang aturan dimana koperasi dengan pola syariah tidak bisa lagi disatukan dalam 1 badan hukum dengan koperasi berpola konfensional. Koperasi-koperasi konvensional yg memiliki unit syariah dalam RUU tersebut dalam 4 tahun setelah RUU  diberlakukan harus sudah dipisahkan dengan badan hukum sendiri.

Tentang Dekopin

Dalam pasal-pasal yang ada di RUU tidak pernah menyebut atau melarang pembentukan organisasi diluar Dekopin atau Dewan Koperasi Indonesia. Sehingga tidak dapat dijadikan alasan bahwa RUU ini menghilangkan hak konstitusi warga negara karena bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.

Jaminan demokrasi dalam RUU koperasi ada dan jelas, karena memberikan kebebasan koperasi membentuk organisasi gerakan sesuai dengan kepentingannya. Sebagai referensi di negara seperti Jepang dan Philppine menerapkan pembentukan organisasi gerakan koperasinya berdasar keragaman jenis koperasi mereka.

Jika di Jepang wadah organisasi gerakan koperasi berdasarkan sektoral seperti pertanian (Zen Noh), konsumen (JCCU), perikanan (zen keroyen), maka di Philippine berdasarkan sektor dan tematik seperti keuangan (Nattco), pendidikan (Victo) dan lingkungan (FPSDC).

Organisasi gerakan koperasi diberbagai sektor bekerja dengan fokus sesuai bidang masing-masing memperkuat koperasi. Namun belakangan ini untuk kepentingan nasional mereka sadar perlunya satu wadah bersama untuk menghimpun seluruh kekuatan koperasi di negaranya.

Mereka menyadari bahwa pondasi koperasi adalah kerjasama maka tidak sulit seharusnya dari berbagai gerakan koperasi membentuk organisasi bersama dalam level nasional. Tahun 2015/16 yang lalu Jepang membentuk JCA (Japan Cooperative Alliance) yang mewadahi berbagai organisasi gerakan koperasi semua sektor.

Sedangkan di Philipine tahun lalu membentuk PCC (Philippinr Cooperative Council) untuk menjadi satu wadah gerakan bagi seluruh koperasi disana. Jika JCA sudah resmi dan diakui semua pihak sementara PCC baru diakui secara bersama oleh gerakan koperasi sedari menunggu pengakuan pemerintahnya.

Organisasi gerakan koperasi di tingkat nasional seperti Angkasa Malaysia, TLC Thailand, VTC Vietnam, China Coop China, dan lainnya mendapatkan bantuan negara dengan cara yang berbeda. Jadi tidak ada salahnya bahwa gerakan koperasi di Indonesia mendapatkan dukungan anggaran, jangan alergi dengan bantuan negara Kadin-pun juga berharap dan berjuang untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Mereka yang terpecah pengin punya satu wadah, di negeri ini lucunya yang sudah satu pengin dipecah. Prinsip kebersamaan, kesatuan dan kerjasama antar koperasi menjadi satu akan kuat. Saya menduga jangan sampai urusan “like dislike orang” di Dekopin maka organisasi akan di hancurkan. Mari berpikir jernih dan bijak memandang ini. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *