Pakar telematika Roy Suryo buka suara atas insiden kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020). Roy mengamati rekaman CCTV pergerakan mobil yang dikendarai tersangka Handana dan oknum polisi dari Polda Metro Jaya Aiptu Imam Chambali.
semarak.co-Mengutip publicanews.com, Minggu (Desember 27,2020), “Aiptu IC juga layak jadi tersangka,” cuit Roy Suryo, mantan politikus Partai Demokrat lewat akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, pada Sabtu malam (27/12/2020).
Aiptu Imam yang mengendarai mobil Innova, nilai Roy, tidak cakap dalam mengemudi. “Secara fakta di tanganyalah Innova tersebut bisa terpental, melompati median, dan menabrak 3 motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Silakan cek di CCTV,” ujar Roy sambil mengunggah rekaman CCTV insiden berbuntut tabrakan maut.
Kemarin, penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan Handana yang menyerempet mobil Aiptu Imam sebagai tersangka. Dalam kecelakaan itu Pinkan Lumintang (30) meninggal di tempat usai tertabarak mobil Imam yang berpindah jalur sehingga menyapu pengendara dari arah berlawanan.
Polisi menilai kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri tetapi akibat Imam diserempet pengendara mobil Handana. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia bisa dipidana 12 tahun. (feh/net/smr)
sumber: publicanews.com di WAGroup ANIES GUBERNUR DKI