Ribuan Buruh Emak-Emak Demo Omnibus Law, Pejabat Polda Kena Batu Lemparan Bentrok Mahasiswa

Emak-emak buruh demo di Bandung juga. Foto: internet

Demonstrasi di berbagai daerah Provinsi di Indonesia yang menolak Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) yang disahkan DPR dengan Pemerintah malam-malam, pada Sabtu (3/10/2020) untuk ditetapkan menjadi UU, Kamis besok (8/10/2020) tidak saja dilakukan buruh, tapi juga emak-emak pekerja dan mahasiswa, pada Selasa (6/10).

semarak.co– Bentrok antara mahasiswa dengan Polri dan TNI tak terhindarkan dalam aksi di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Kota Serang, Selasa malam (6/10/2020), pukul 19.00-21.00 WIB. Menyusul upaya polisi membubarkan demo mahasiswa itu.

Bacaan Lainnya

Unjuk rasa mahasiswa itu sendiri berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. “Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, segera terbitkan Perppu Omnibus Law. Sahkan RUU PKS dan wujudkan kampus ramah perempuan,” kata Arman Maulana, humas aksi petang tadi, sebelum dibubarkan pihak kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, mahasiswa masih menyemprotkan air mancur ke arah pihak kepolisian dan mengeluarkan kata-kata umpatan. Pihak kepolisian juga masih bertahan di depan kampus UIN SMH Banten, Kota Serang.

Selain itu, di tengah upaya pembubaran tersebut, Kepala Biro Operasi Polda Banten, Kombes Roem Ta’at terkena lemparan batu sehingga kepalanya terluka.

Pejabat utama Polda Banten itu pun harus dipapah rekan-rekannya mendapatkan pengobatan di rumah sakit. “Kena timpuk dari arah kampus, tapi enggak apa-apa. Mahasiswa udah bubar dan masuk ke dalam kampus,” kata Roem Ta’at, di lokasi kejadian, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, beberapa massa aksi ditangkap pihak kepolisian. Berdasarkan pantauan, setidaknya dua yang diamankan polisi. Namun, hingga saat berita ini ditayangkan belum dapat memverifikasi jumlah orang yang diamankan polisi.

Alasan polisi membubarkan aksi lantaran menyalakan air mancur dan melemparkan bambu, batu, dan benda keras lainnya ke arah warga, media, polisi dan TNI yang berseberangan atau berhadapan dengan aksi.

Massa kemudian masuk ke dalam kampus UIN SMH Banten. Sementara itu, dari arah polisi, terlihat personel melakukan penyemprotan meriam air (water cannon) dan tembakan gas air mata agar massa membubarkan diri.

Sebelumnya puluhan ribu pegawai PT Nikomas Gemilang yang mayoritas emak-emak tampak ikut gabung berdemonstrasi menolak UU Omnibus Law di depan perusahaannya, di kawasan Serang, Selasa (6/10/2020).

Bahkan dalam aksinya, mereka memblokir Jalan Raya Serang sehingga akses kendaraan menuju Tangerang Raya dan Kota Serang yang melewati jalur arteri, harus putar balik atau mencari jalur alternatif.

Alasan menolak UU Omnibus Law lantaran ada pasal yang menghapus hak cuti melahirkan dan haid, bagi buruh perempuan. Dimana, keduanya merupakan kodrat yang dimiliki perempuan.

perwakilan buruh PT Nikomas Siti Khodijah mengatakan, demo hari ini tentang hak pekerja, kayak PHK tidak ada pesangon, hak perempuan cuti melahirkan dan datang bulan ditiadakan, di sini kami pekerja sebagian besar perempuan.

“Karena kami berjuang demi keluarga dan anak-anak kami, maka kami penting berpartisipasi menggelar demonstrasi,” ujar Siti di sela aksinya, Selasa (6/10/2020).

Kekesalan terhadap UU Cipta Kerja juga disampaikan buruh lainnya. Lasmi (40) menyesalkan cuti hamil yang hilang dan jika pun di ambil, maka tidak mendapatkan gaji. Kemudian Tunjangan Hari Raya (THR) menurutnya dihapuskan dalam UU tersebut.

Karena saat hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cukup tinggi, seperti untuk mudik. “Omnibus Law karena tidak mensejahterakan buruh, THR tidak ada, cuti hamil tidak ada. Jadi jangan mikirin diri sendiri tapi pikirin buruh pabrik, ini bukan hanya satu dua tahun, tapi selamanya,” kutipnya.

Jadi, lanjut Lasmi, pihaknya tidak menerima UU Omnibuslow disahkan. “Sebelumnya, cuti hamil 100 persen kami terima gaji, tap sekarang di UU Omnibus Law katanya tidak digaji lagi,” kata Lasmi (40), di tempat demonstrasi.

Nampaknya kaum buruh kecolongan. RUU Ciptaker yang rencananya ditetapkan, Kamis (8/10/2020, diajukan Senin (5/10/2020). Alasannya, biar pengesahannya tidak terganggu aksi-aksi buruh. (net/smr)

Beberapa Point yang ditolak buruh dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law):

1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum’at.
#Copas WA Group

 

sumber: kabar6.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *