Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Bersama Ombudsman Sepakat Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis (tengah) dalam pertemuan dengan Ombudsman Banten bahas tindaklanjut laporan masyarakat terkait pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Selasa, (3/11/2026). Foto: humas BPN Banten

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan melalui koordinasi bersama Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten sebagai upaya evaluasi terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat

Semarak.co – Sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Selasa, (3/11/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana laporan masyarakat telah ditindaklanjuti.

Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis melanjutkan, baik yang sudah diselesaikan maupun yang masih dalam proses penanganan. Kementerian ATR/BPN saat ini menghadapi tantangan besar, terutama berkaitan dengan kepercayaan publik, kompetensi, profesionalisme, dan integritas aparatur.

Ditambahkan Harison, kondisi tersebut menuntut seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara serius dan konsisten. Kepercayaan publik merupakan hal yang sangat membantu pihaknya untuk bekerja dengan baik.

“Sebaliknya, apabila tidak dipercaya publik, langkah-langkah kami ke depan akan semakin berat, sebagus apa pun pekerjaan yang kami lakukan,” ujar Harison dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kanwil BPN Banten, Rabu (4/11/2026).

Integritas dan profesionalisme merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Kebiasaan lama maupun praktik-praktik yang selama ini dianggap lumrah tetapi bertentangan dengan prinsip integritas harus ditinggalkan.

Dikatakan Harison lagi, upaya menjaga kualitas pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan internal BPN, tetapi juga perlu melibatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pelayanan.

Karena itu, dalam sambutannya ia berharap Ombudsman dapat memfasilitasi terbentuknya komitmen bersama, baik melalui pakta integritas maupun bentuk kesepakatan lainnya, guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Kami siap membangun pakta integritas atau kesepakatan apa pun yang bisa memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap internal kami, tapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk rekan-rekan PPAT, sehingga dapat dimitigasi sejak awal,” ujarnya.

Kemudian Harison mengajak seluruh jajaran Kantor Pertanahan untuk menyimak setiap masukan dan evaluasi yang disampaikan Ombudsman secara sungguh-sungguh. “Saya berharap teman-teman mendengarkan ini dengan hati. Kalau dalam bahasa Inggris lebih mudah dibedakan: you hear, but you are not listening.”

“Kita bisa saja hear, tetapi apa yang kita dengar langsung hilang. Kalau kita listen, kita benar-benar menyimak, memasukkannya ke dalam pikiran dan hati, serta memahaminya. Camkan baik-baik dan lakukan dialektika di dalam instansi kita sendiri maupun dalam diri kita sendiri,” pungkas Harison.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan Ombudsman sebelumnya telah melakukan konsolidasi dan analisis terhadap seluruh laporan masyarakat yang masuk.

Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, tercatat sekitar 580 laporan masyarakat dari seluruh Indonesia, dengan sekitar 30 laporan di antaranya berasal dari Provinsi Banten. Laporan masyarakat terkait pertanahan di Provinsi Banten mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun ini.

Jumlahnya telah mencapai lebih dari 100 laporan, bahkan pada Agustus lalu tercatat sekitar 80 laporan. Menurut Fadli, hampir setiap minggu Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan baru, dan laporan terkait pertanahan menjadi salah satu substansi yang paling sering disampaikan masyarakat.

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan pertanahan masih memerlukan perhatian dan penanganan bersama. “Semakin banyak laporan yang berhasil kita selesaikan, justru semakin banyak pula laporan baru yang masuk,” ujar Fadli.

Fungsi pengawasan Ombudsman tidak semata-mata untuk menemukan kesalahan, melainkan mendorong penyelesaian permasalahan sekaligus mencegah terulangnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya berharap kita dapat berfokus pada penyelesaian permasalahan, bukan mencari-cari kesalahan. Saya berharap koordinasi antara Ombudsman dan Kanwil BPN Provinsi Banten dapat terus diperkuat,” imbuh Fadli dirilis humas BPN Banten.

Sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara optimal dan juga harus diiringi dengan langkah-langkah pencegahan dan perbaikan sistem pelayanan agar permasalahan serupa tidak terus berulang. Kegiatan dihadiri Kepala Keasistenan Pelaporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Sirojudin.

Lalu Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriadi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Hermawan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Eflidian Iskariza beserta jajaran. (hms/bpn/smr)