Pembangunan kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Semarak.co – Untuk memastikan arah pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan, pemerintah menyiapkan Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 sebagai kerangka pembangunan jangka panjang yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji dalam wawancara dengan salah satu media nasional, pada Rabu (04/11/2026).
Menteri Wihaji menjelaskan, DBPK menjadi kerangka pembangunan nasional yang ditindaklanjuti melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029 sebagai panduan implementasi lima tahunan. Kedua instrumen ini memuat indikator dan pembagian tanggung jawab antarpemangku kepentingan.
“Di dalamnya kita susun berbagai indikator, siapa mengerjakan apa, kementerian dan lembaga mana yang bertanggung jawab, hingga pemerintah daerah mana yang harus menjalankannya,” ujar Menteri Wihaji dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Rabu pagi (4/11/2026).
Dalam implementasinya, PJPK memuat 30 indikator pembangunan kependudukan yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Dari keseluruhan indikator tersebut, tujuh indikator menjadi tugas khusus Kemendukbangga/BKKBN sesuai dengan mandat pembangunan kependudukan dan keluarga.
Menteri Wihaji menekankan bahwa setiap indikator perlu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan serta memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Dari 30 indikator ini, kalau dikerjakan, dampaknya luar biasa. Yang kita harapkan adalah bagaimana pembangunan kependudukan ini dapat mendorong perkembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tambah Menteri Wihaji.
Untuk mewujudkan target tersebut, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan arah kebijakan nasional sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan dinamika wilayah masing-masing.
Melalui PJPK, pembagian peran antarkementerian/lembaga, perangkat daerah, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan semakin jelas sehingga pelaksanaan 30 indikator dapat berjalan secara terintegrasi dan saling mendukung.
Secara substantif, pembangunan kependudukan diarahkan pada tiga fokus utama, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, serta persebaran dan mobilitas penduduk.
Ketiganya saling berkaitan dalam memastikan jumlah penduduk terkendali, kualitas sumber daya manusia meningkat, serta persebaran penduduk berlangsung lebih merata. Upaya tersebut juga mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan dan pemenuhan gizi, pendidikan, pengasuhan keluarga, hingga peningkatan kompetensi masyarakat.
Menteri Wihaji menegaskan bahwa seluruh arah kebijakan dan indikator pembangunan kependudukan pada akhirnya harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan atau terlaksananya program, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan penduduk dan keluarga.
“Sasarannya banyak, tapi intinya adalah kesejahteraan. Masyarakat diharapkan memiliki kualitas dan kuantitas penduduk yang baik, mendapatkan asupan gizi, pendidikan, serta kompetensi yang memadai. Harapannya, mereka menjadi lebih sejahtera,” tegasnya.
Melalui implementasi DBPK dan PJPK, Kemendukbangga/BKKBN mendorong pembangunan kependudukan menjadi agenda bersama yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi yang kuat, pembagian peran yang jelas, serta pelaksanaan indikator yang terukur diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penduduk Indonesia sebagai modal pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan kependudukan tidak berhenti pada perencanaan, tetapi menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan kesejahteraan keluarga Indonesia.(hms/bkkbn/sam)





