Rasulullah SAW adalah Teladan dalam Bernegara

Menko Polhukam Mahfud MD. foto: indopos.co.id

Catatan Buletin Kaffah *

semarak.co-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali melontarkan pendapat kontroversial. Belakangan dia menyatakan bahwa haram hukumnya mendirikan negara seperti yang dibentuk Nabi Muhammad SAW.

Bacaan Lainnya

semarak.co-Menurut Menkopolhukam, negara yang dibentuk Nabi SA@W sudah tidak relevan karena sumber hukumnya dari Allah. Adapun saat ini sudah tidak ada Nabi SAW dan tidak ada lagi wahyu yang turun. Sementara persoalan baru terus berkembang. Oleh karena itu, kata dia, bentuk negara yang dipilih disesuaikan dengan kebutuhan.

Wajib Meneladani Nabi SAW

Bagi yang paham ijtihad dan ilmu ushul fiqih, pernyataan Mahfud MD tentu nyeleneh. Nyleneh karena dia menolak untuk membentuk negara ala Nabi SAW (baca: Negara Islam) hanya karena saat ini Nabi SAW sudah tidak ada dan wahyu Allah sudah tidak turun lagi sebagaimana saat beliau masih hidup.

Mahfud MD lupa atau pura-pura lupa (?) bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir. Tak mungkin lagi ada nabi/rasul. Artinya, tak mungkin lagi ada wahyu Allah yang turun. Hanya saja, Nabi SAW meninggalkan dua warisan berharga untuk dijadikan acuan dan rujukan dalam hidup.

Termasuk dalam kehidupan bernegara, sampai Hari Kiamat. Itulah al Quran dan as-Sunnah. Keduanya wajib dijadikan pedoman hidup oleh kaum Muslim. Termasuk dalam bernegara. Nabi SAW bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه

Aku telah meninggalkan dua perkara. Kalian tidak akan pernah tersesat selama-lamanya jika kalian berpegang teguh pada kedua. (Kedua perkara itu) Kitabullah (al Quran) dan Sunnah Nabi-Nya (al-Hadis) (HR Malik). Selain itu, meski Nabi SAW sudah wafat belasan abad beliau tetaplah teladan utama yang wajib diikuti oleh umat Islam sedunia sampai Hari Kiamat.

Meneladani beliau tentu tak hanya dalam urusan ibadah ritual dan moral (akhlak) saja. Beliau juga wajib diteladani dalam semua aspek kehidupan: muamalah (ekonomi), siyâsah (politik), pemerintahan, sosial, hukum, peradilan, dll). Inilah yang bisa kita pahami dari firman Allah SWT:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sungguh bagi kalian, di dalam diri Rasulullah itu, terdapat suri teladan yang baik (QS al-Ahzab [21]: 33).

Penggunaan kata uswah hasanah (teladan yang baik) dengan menggunakan isim nâkirah (indefinitif) mengandung pengertian umum. Artinya, Nabi SAW adalah teladan yang baik dalam semua perkara. Termasuk dalam kehidupan bernegara.

Karena itu jika Mahfud MD mengharamkan kaum Muslim untuk mencontoh Nabi SAW dalam bernegara, dia harus bertanggung jawab menghadirkan dalil al Quran atau as Sunnah yang tegas mengharamkannya. Tak cukup hanya ‘asbun’.

Apalagi para ulama tidak berbeda pendapat tentang kewajiban mengikuti Sunnah Nabi SAW. Terdapat banyak nas al-Quran juga hadis yang memerintahkan kaum Muslim untuk menaati Rasulullah saw. Allah SWT, misalnya, berfirman:

قُل إِن كُنتُم تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحبِبكُمُ ٱللَّهُ وَيَغفِر لَكُم ذُنُوبَكُم وَٱللَّهُ غَفُور رَّحِيم

Katakanlah, “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (TQS Ali Imran [3]: 31).

Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat ini, “Ayat yang mulia ini menilai setiap orang yang mengakui dirinya cinta kepada Allah, sementara sepak terjangnya bukan pada jalan yang telah dirintis Nabi Muhammad SAW sebagai orang yang berdusta dalam pengakuannya, sebelum ia mengikuti syariah Nabi SAW dan agama yang beliau bawa dalam semua ucapan dan perbuatannya.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 2/26).

Beliau lalu menukil sabda Rasulullah SAW:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang melakukan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk tuntunan kami, maka amalnya itu ditolak (HR al-Bukhari dan Muslim).

Membangkang Sunnah Nabi saw. adalah dosa besar. Bahkan Allah SWT menyebut para pelakunya hakikatnya tidak beriman sekalipun mereka mengklaim beriman (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65).

Kaum Muslim juga diperintahkan untuk mengikuti sekaligus memegang teguh Sunnah Nabi SAW dan Sunnah Khulafaur-Rasyidin. Beliau bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Wajib atas kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Di antara yang termasuk Sunnah Nabi SAW juga Sunnah Khulafaur Rasyidin yang menonjol adalah dalam kehidupan bernegara. Faktanya, pemerintahan atau negara yang dibangun Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin bukanlah negara teokrasi (ketuhanan), demokrasi, kerajaan, dll.

Yang dibentuk oleh beliau adalah Daulah Islamiyah (Negara Islam) dengan beliau sebagai kepala negaranya. Setelah beliau wafat, Daulah Islamiyah ini diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dalam wujud Khilafah Islam. Bukan yang lain.

Daulah Islamiyah atau Khilafah Islam tersebut tentu saja berlandaskan al Quran dan as-Sunnah. Karena itu selama al Quran dan as-Sunnah masih ada di hadapan kita, sebagaimana saat ini, tentu sejatinya keduanya wajib dijadikan landasan dalam kehidupan, termasuk dalam bernegara.

Khilafah Islam adalah bentuk pemerintahan otentik yang telah menjadi Ijmak Sahabat. Imam al-Haitami menegaskan:

أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ

“Sungguh para Sahabat semoga Allah meridhai mereka telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).

Kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat, termasuk dalil yang qath’i. Karena itu para ulama ushul menyatakan bahwa menolak Ijmak Sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Imam as-Sarkhasi menegaskan:

وَمَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ…فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ

Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini… Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini (Lihat: As-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, I/296).

Apalagi Khilafah juga telah menjadi ijmak para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan:

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ

Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib… (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416). Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, XII/205).

Lalu bagaimana bisa yang selama ini wajib bisa berubah hukumnya menjadi haram?

Kewajiban Ijtihad

Al-Quran tentu berisi aturan kehidupan yang lengkap; menjelaskan semua hal sekaligus menjadi solusi atas semua perkara (Lihat: QS an-Nahl [16]: 89).

Hanya saja, kandungan al-Quran kebanyakan bersifat global. Tidak rinci. Rinciannya dijelaskan oleh as-Sunnah dalam wujud ucapan, tindakan dan pengakuan Nabi saw. Itu pun, agar al-Quran dan as-Sunnah bisa dipahami dan diamalkan/diterapkan, dibutuhkan perangkat yang disebut ijtihad.

Tidak aneh jika dalam setiap kurun selalu muncul para mujtahid. Mereka berijtihad dalam rangka merespon berbagai persoalan baru yang muncul pada zamannya. Melalui ijtihad mereka, syariah Islam tidak ‘membeku’ dalam menghadapi perkembangan zaman.

Semua bisa diselesaikan dengan tetap merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah. Adanya ijtihad inilah yang menjadikan umat Islam dan para ulamanya—selama lebih dari 13 abad—tidak pernah berpaling pada ideologi dan sistem lain di luar Islam.

Berbeda dengan saat ini, umat, penguasa bahkan sebagian ulamanya begitu mudah berpaling pada ideologi dan sistem selain Islam yang batil, seperti kapitalisme-liberalisme, sebagai jalan keluar. Padahal penerapan ideologi dan sistem asing dan batil justru membuat umat dan agama ini tidak terlindungi.

Perzinaan legal. LGBT marak. Penistaan agama terus berulang. Stigmatisasi terhadap ajaran agama dengan nama radikalisme tak kunjung surut. Beragam sumber daya alam dikuasai oleh swasta asing maupun lokal. Aneka komoditi sembako dikuasai kartel sehingga harga dipermainkan dan merugikan rakyat.

Bukankah ini gambaran riil bahwa urusan umat dan agama tidak terlaksana dan terlindungi dengan baik tanpa negara yang menerapkan syariah Islam? Fakta bahwa negeri-negeri Muslim hari ini tidak menegakkan Khilafah Islam dan menerapkan syariah Islam secara kâffah bukanlah dalil pembenaran bahwa Negara Islam itu haram didirikan.

Faktanya, para penguasa negeri-negeri Muslim tersebut memang berkhidmat pada Barat dan mengambil model bernegara ala Barat. Mereka bahkan senang melakukan kerjasama dengan para agresor yang terus membunuhi kaum Muslim seperti AS, Cina, Rusia, bahkan Israel. Lalu sejak kapan, perbuatan dan hawa nafsu manusia dijadikan dalil bahkan bisa membatalkan hukum Allah? []

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ

Andai kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini dan semua yang ada di dalamnya. Bahkan Kami telah memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu. (TQS al-Mukminun [23]: 71). []

*) tulisan dalam Buletin Kaffah No. 239 (7 Ramadhan 1443 H/8 April 2022 M)

 

sumber: WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postJumat8/4/2022/wahyumuhammadramadhan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *