Rangkap Jabatan Menteri Erick dan Menpora Amali Langgar Undang-undang, Jokowi: Yang Penting Bisa Atur Waktunya

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ist

Rangkap jabatan yang disandang Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sekaligus sbagai Ketua umum dan Wakil Ketua umum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) memicu beragam perdebatan sengit.

semarak.co-Salah satunya, soal tidak diperkenankannya menteri memiliki lebih dari satu jabatan sesuai aturan perundang-undangan. Menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, para menteri memang dilarang merangkap jabatan-jabatan tertentu, yakni sebagai:

Bacaan Lainnya

– pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

– komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

– pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

PSSI merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indinesia yang dibiayai negara melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Atas dasar ini, seorang pengamat politik Muslim Arbi mengaku heran dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru membiarkan Menteri BUMN Erick dan Menpora Amali merangkap jabatan.

Muslim pun mengungkap sanksi dari pelanggaran tersebut. Menurut dia, jika Jokowi sebagai kepala negara dengan sadar dan sengaja membiarkan menterinya melanggar aturan yang berlaku, maka ia dapat dimakzulkan atau dilengserkan sebagai konsekwensi sanksi berat.

Apalagi memang, menteri yang melakukan rangkap jabatan memang tak bisa sembarang dilengserkan. Pemberhentiannya hanya dapat dilakukan oleh presiden. Hal ini sebagaimana pula tercatat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 24 Ayat 2d.

“Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,” demikian bunyi pasal tersebut seperti dilansir repelita.com -2023-02-20,17:48.73.

Adanya aturan rangkap jabatan ditujukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di ruang lingkup instansi pemerintahan. Hal ini dapat memicu adanya penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk mencegah konflik kepentingan, yakni dengan mengatur para menteri yang dilarang memiliki rangkap jabatan. Larangan ini juga dimaksudkan agar para menteri dapat lebih fokus terhadap tugas-tugasnya.

Di bagian lain Jokowi angkat bicara terkait dua menterinya Erick Thohir dan Zainuddin Amali yang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua PSSI periode 2023-2027. Menurutnya, selama bisa membagi tugas, hal itu tak menjadi masalah. “Yang penting, semuanya bisa mengatur waktunya,” ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Ia juga mengatakan jika rangkap jabatan ini dapat diatur melalui manajemen perencanaan yang ada di dalam PSSI. Jokowi pun meminta Erick dan Zainuddin mampu melakukan perubahan. Hal ini dikatakannya bukan intervensi dari pemerintah.

“Ini urusan manajemen. Manajemen waktu, manajemen mengatur organisasinya, manajemen perencanaannya. Ini masalah manajemen. Sesuai yang saya sampaikan, pemerintah tidak akan intervensi apapun kepada PSSI,” ungkap Presiden.

Ditambahkan Presiden Jokowi, “Tapi yang paling penting ada perubahan, ada reformasi total, ada transformasi sehingga dari kekuatan yang kita miliki, potensi yang kita miliki ini betul-betul nanti tahap demi tahap ini bisa kemajuannya kelihatan.”

Kekinian, Erick Thohir dan Zainudin Amali diminta untuk menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/2/2023). Disebutkan bahwa pertemuan itu membahas lebih lanjut soal peran baru keduanya sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023. (net/pel/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *