Rancangan Insentif 261 Kata untuk Pers Menghadapi Covid-19

Kamsul Hasan. foto: istimewa

Opini Kamsul Hasan*

semarak.co– Sejumlah organisasi pers rembuk untuk mengatasi kehidupan pers pada era Covid-19. Akhirnya lahirlah usulan tujuh butir dengan 261 kata mulai judul sampai penutup seperti ini.

Bacaan Lainnya

Saya masih bingung dengan definisi butir 1 dan butir 5 media profesional, ini ukurannya apa?

Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers

Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid 19

Bersama asosiasi lain, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong
pemerintah untuk menaikkan stimulus ekonomi di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah.

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi yang serius akibat pandemi Covid 19, kami menyampaikan aspirasi
sebagai berikut:

1. Mendesak negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program atau penanggulangan covid 19 baik di tingkat pusat maupun daerah untuk media massa profesional.
2. Mendesak Negara untuk memberikan subsidi gaji sebesar 50% dari Upah Minimum Provinsi untuk karyawan perusahaan media yang bergaji paling tinggi Rp. 7,5 juta per bulan.
3. Mendesak Negara untuk memberikan subsidi harga kertas untuk media massa cetak sebesar 20% dari harga per kilogram.
4. Mendesak Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan media sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.
5. Mendesak Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang untuk perusahaan media professional.
6. Mendesak Negara menanggung iuran BPJS yang harus ditanggung karyawan perusahaan media selama pandemi berlangsung.
7. Mendesak Negara mensubsidi 50% dari beban BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mesti ditanggung karyawan perusahaan media selama pandemi berlangsung.

Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) I Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) I Dewan Pers.

*Penulis adalah Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan Ahli Pers di Dewan Pers, Dosen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *