Rakor di Lampung, Menteri ATR/BPN Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meresmikan tiga gedung baru milik Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, melalui penandatanganan prasasti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendafataran tanah pertama kali kepada masyarakat kurang mampu.

Semarak.co – Langkah ini, kata Nusron, dinilai penting untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, terutama bagi warga yang sudah memiliki peta bidang namun terhambat biaya pengurusan sertipikat.

Bacaan Lainnya

“Kalau ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong untuk warga yang kurang mampu, berikan pembebasan BPHTB supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” ujarnya, saat Rakor dengan kepala daerah se-Provinsi Lampung, dirilis humas Kementerian ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa malam (29/7/2025).

Nusron menyebutkan, berdasarkan data, sekitar 83,84% bidang tanah di Lampung telah terdaftar, dan 70,27% di antaranya sudah disertipikasi. Masih terdapat peluang peningkatan sekitar 13 persen, yang ke depan diharapkan dapat dipercepat penyelesaiannya, salah satunya melalui kebijakan keringanan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu.

Untuk tetap menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, Nusron menawarkan solusi integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, integrasi tersebut akan berdampak positif terhadap akurasi data dan peningkatan penerimaan pajak.

“Banyak sekali tanah yang belum masuk ke dalam NJOP atau terdaftar di Dispenda. Atau ada yang di NJOP-nya tertulis dua hektare, padahal di sertipikatnya 15 hektare. Kalau ini diintegrasikan, nggak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Nusron juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan legalisasi tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk menggerakkan masyarakat agar segera menyertipikatkan tanah milik mereka.

“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah atau yayasan. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan permohonan subyek hukum yang punya hak milik,” imbaunya.

Gubernur Lampung Mirzani Djausal menyatakan, persoalan lahan masih menjadi  tantangan utama menarik investasi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Setiap kali ada rencana investasi masuk, hal pertama yang ditanyakan pasti soal lahan. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan kepemilikan dan penguasaan. Karena itu kami dorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR agar pengelolaan ruang dan lahan bisa lebih jelas dan terintegrasi,” ujarnya.

Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan Tidak Bisa Pakai Pola Kerja Lama

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau jajaran Kantor Wilayah BPN  Lampung mempercepat  Reforma Agraria, khususnya dalam pemetaan dan pemanfaatan lahan yang belum terdaftar. Nusron menekankan perlunya perubahan pola kerja di seluruh satuan kerja BPN.

“Kita tidak bisa lagi pakai pola kerja lama. Jangan hanya duduk di kantor, menunggu orang datang, lalu selesai. Pola pikir ini harus diubah. Ini pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan,” tegasnya,  di Kanwil BPN Lampung, Selasa (29/07/2025).

Ia meminta  seluruh jajaran BPN Lampung tidak  pasif dalam menunggu permohonan, melainkan proaktif menganalisis status lahan di wilayah masing-masing. Termasuk memastikan apakah lahan tersebut belum diketahui pemiliknya, belum dikuasai, atau masih berstatus sebagai tanah negara.

Untuk mendukung percepatan,  Nusron mendorong penggunaan teknologi dan data berbasis satelit maupun unit tematik yang sudah dimiliki BPN. Ia menekankan bahwa data yang akurat akan menjadi kunci dalam mengundang investor dan mendorong pemanfaatan lahan secara optimal.

“Investor harus diarahkan. Tidak boleh ada tanah nganggur. Kalau memang tidak ada bukti kepemilikan, segera daftarkan. Jangan tunggu bola. Basis data disiapkan, sistem analitik dipakai. Investor datang kalau data tersedia dan jelas,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala menyampaikan laporan terkait kinerjanya. Beberapa poin yang dilaporkan antara lain progres sertipikasi tanah wakaf, penertiban tanah telantar, serta realisasi anggaran tahun 2025 yang telah tercapai.

Selain memberi pengarahan, Nusron juga meresmikan tiga gedung baru milik Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, melalui penandatanganan prasasti (MW/JR/SMR)

Pos terkait