Rajin-Rajin Cek Saldo Subsidi Gaji Tahap II sekaligus Siap-Siap Tak Ditransfer, Kecuali Penuhi 6 Kriteria Ini

Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Minggu Ini, Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Foto: Media Sosial|BPJS di internet

Program subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) Ketenagakerjaan cair setiap dua bulan sekali pada rekening pekerja langsung dengan gaji di bawah Rp5 juta ke bawah, tentunya dengan beberapa persyaratan.

semarak.co-Sebelumnya, program subsidi gaji gelombang satu telah disalurkan kepada 12,1 juta pekerja. Kini saatnya pekerja menanti pencairan dana subsidi gaji tahap atau termin ke-2 yang kabarnya akan disalurkan ke rekening pekerja pada minggu ini.

Bacaan Lainnya

Dengan target minggu pertama November 2020 ini, berarti BLT subsidi gaji BPJamsostek ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya, Sabtu (7/11/2020).

Namun, sebagaimana diberitakan fixIndonesia.com dalam judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini, maka untuk menerima BLT Ketenagakerjaan termin dua ini dibeberkan hanya 6 kriteria saja yang berhak dapat subsidi gaji/upah atau (BSU).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziya menjelaskan, program subsidi gaji BPJamsostek gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJamsostek.

-Pekerja/buruh penerima upah

-Memiliki rekening bank yang aktif

-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Untuk mengecek apakah karyawan dapat bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker:

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***(Syifa Chusnul Khotimah/FixIndonesia.com)

Pencairan bantuan subsidi gaji/upah untuk karyawan akan kembali dilanjutkan mulai pekan pertama atau tanggal 7 November 2020 ini. Pekerja yang sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta pada pencairan gelombang I September-Oktober akan kembali menerima nominal sama pada pencairan gelombang II November-Desember.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, sepanjang pencairan gelombang I lalu, bantuan subsidi gaji menyentuh 12,4 juta pekerja. Angka inilah yang nantinya akan kembali menerima bantuan subsidi gaji pada pencairan gelombang II.

Rencananya akhir minggu ini atau Sabtu (7/11/2020) akan mulai lagi gelombang II, disalurkan bantuan subsidi gaji pada 12,4 juta penerima sehingga diharapkan kuartal IV ini masuk.

“Total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan subsidi gaji sebesar Rp30 triliun. Dari angka tersebut, sekitar separuhnya atau Rp15 triliun sudah disalurkan selama pencairan gelombang I. Sisanya, Rp15 triliun akan kembali dicairkan pada November-Desember ini,” ungkap Budi dikutip indopos.co.id, Rabu (4/11/2020).

Dalam 1,5 bulan ini, akan diselesaikan setengahnya lagi. Ini merupakan program utama yang kita kejar. Program bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan dan berstatus aktif sebagai peserta BPJamsostek.

Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan. Namun pencairan dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing Rp1,2 juta. Melalui subsidi gaji, diharapkan konsumsi rumah tangga bisa ikut meningkat. (net/smr)

 

sumber: pikiran-rakyat.com diFix Indonesia melalui google.co.id/indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *