Puluhan Investor Global Surati Jokowi, World Bank: Omnibus Law Berpotensi Rugikan Ekonomi

Infogrfis tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: detik.com di internet

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kembali jadi sorotan dunia internasional. Kali ini beberapa lembaga investor global. Sedikitnya 35 investor ini memperingatkan Indonesia bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diresmikan berpotensi merusak lingkungan. Khususnya yang terjadi pada hutan.

semarak.co– Dilansir dari Reuters, Selasa (6/10/2020), puluhan investor mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan ke pemerintah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Padahal 35 investor itu mengelola dana hingga US$4,1 triliun. Di dalamnya terdapat lembaga investasi Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, perwakilan dari Robeco, dalam keterangannya.

Para investor ini khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan di Indonesia. Para investor sendiri saat ini sedang mengambil sikap untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Mereka mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

“Perubahan peraturan yang diusulkan memang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing. Tapi beresiko melanggar standar internasional untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis,” demikian pernyataan para investor.

Omnibus Law Cipta Kerja sendiri dibentuk pemerintah demi memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan ini bisa mengurangi masalah yang menghambat investasi.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom.

Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja juga menjadi sorotan internasional yang datang dari Council of Global Union, lembaga yang didirikan oleh beberapa serikat pekerja internasional bahkan mereka menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditandatangani sederet pentolan serikat pekerja internasional.

Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga meminta pemerintah memastikan undang-undang apa pun yang akan disahkan tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja.

Hak manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin di dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan, serta standar ketenagakerjaan internasional. Mereka juga meminta pemerintah menegosiasikan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan.

Kemudian dari Lembaga World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia, berbanding terbalik dengan tujuan rancangan beleid tersebut yang hendak meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

Hal ini disampaikan pihak World Bank dalam laporan perekonomian Indonesia yang dirilis Juli 2020, dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery. Tiga poin yang disorot oleh World Bank adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan.

“Revisi terhadap UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja,” tulis World Bank dalam laporannya.

Menurut World Bank, skema upah minimum terbaru serta pembayaran pesangon yang lebih longgar dibanding UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan.

Pada Pasal 88D, penentuan upah minimum yang akan ditetapkan hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi provinsi. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang saat ini berlaku dimana upah minimum ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

Pasal 88E juga mengatur industri padat karya bakal memiliki ketentuan upah minimum tersendiri menggunakan formula tertentu yang tidak diperinci pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Terakhir, ketentuan upah minimum jtidak diberlakukan atas usaha mikro dan kecil. Pada Pasal 90B tertulis upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Yang jelas, kesepakatan upah harus berada di atas garis kemiskinan Badan Pusat Statistik.

Dalam aspek perizinan, World Bank menyorot klausul RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menghapuskan syarat dalam pemberian izin-izin dari kegiatan berisiko tinggi. Kegiatan seperti usaha farmasi, rumah sakit, pendirian bangunan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi.

Dalam aspek lingkungan, direlaksasinya syarat-syarat perlindungan lingkungan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengganggu kehidupan masyarakat dan akan berdampak negatif terhadap investasi.

Secara umum, World Bank menilai kegiatan usaha yang selama ini terhambat oleh perizinan dan syarat-syarat terkait lingkungan sesungguhnya tidak dihambat oleh regulasi, melainkan oleh korupsi dan rumitnya proses administrasi perizinan dan pemenuhan syarat-syarat terkait lingkungan.

Sisi positifnya, World Bank menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global atau global value chain.

Perizinan ekspor impor yang menggunakan pendekatan berbasis risiko bakal mengurangi biaya dan ketidakpastian dalam menyelenggarakan perdagangan internasional.

Kewenangan perizinan ekspor impor yang digeser dari kementerian teknis kepada pemerintah pusat secara langsung berpotensi mengurangi praktik korupsi yang tersebar di berbagai kementerian,” tulis World Bank. (net/smr)

 

sumber: detikfinance.com/babe.com di WA Group Guyub PWI Jaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *