Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) di ICE BSD City, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (28/9/2021).
semarak.co-Acara ini juga dirangkaikan dengan apresiasi implementasi KIP pada 10 Desa Terbaik se-Indonesia. Mendes PDTT Halim mengatakan, salah satu prinsip dasar Good Clean Governance adalah transparansi, inilah prinsip tata kelola pemerintahan yang menjamin hak setiap warga negara untuk tahu.
“Sudah barang tentu, tujuan yang ingin dicapai dari prinsip ini, selain menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan,” kata Mendes PDTT Halim seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa sore (28/9/2021).
Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, Peraturan Menteri (Permendes) PDTT Nomor 6 tahun 2018, jadi salah satu bukti, Kementerian Desa (Kemendes) selalu sediakan ruang bagi publik untuk mendapatkan hak untuk tahu, demi membantu pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Di Kemendes PDTT, kata Mendes Halim, tersedia Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung. Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.
Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Halim menyebut, aplikasi Sipemandu telah meraih juara nasional Pendorong Perubahan Terbaik pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB. Gus Halim menegaskan jika SDGs Desa bukanlah konsep yang muluk-muluk, bukanlah mimpi yang mustahil dicapai.
“Kemendes PDTT sejak 2021 ini, menggunakan SDGs Desa, sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“SDGs Desa merupakan konsep pembangunan praktis, yang sangat mudah diaplikasikan. SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, kemudian menggunakan hasilnya untuk memahami profil desa, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan, serta mengukur capaian tujuan membangun desa,” kata dia.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur mengatakan, dengan SDGs Desa, Pembangunan Desa akan berjalan diatas prinsip No One Left Behind. Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan dalam aktivitas pembangunan, pembangunan desa yang menyisakan satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa.
“Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja. Olehnya, perlu kolaborasi antarbanyak pihak, butuh partisipasi aktif warga, butuh dukungan mitra pembangunan,” terang Gus Menteri, sapaan akrab lain dari Gus Halim.
Untuk itulah, lanjut Gus Menteri, diperlukan keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, hasil pembangunan, serta ketersediaan sumber daya untuk pembangunan.
“Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini, 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan,” kata Gus Menteri Abdul Halim Iskandar.
Turut hadir menemani Gus Halim, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat tinggi lingkup Kemendes PDTT. Gus Menteri bersama Ketua Komisi Informasi Gede Narayana menyerahkan 10 pemenang Desa Terbaik yang implementasikan Keterbukaan Informasi Publik. (fir/smr)