Terpilihya Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua umum PSSI dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sebagai wakil ketua umum PSSI menimbulkan polemik baru. Pasalnya, kedua orang ini sudah melanggar undang-udang (UU) No 31 Tentang Kementerian Negara pasal 23 terkait rangkap jabatan.
semarak.co-Banyak pihak mempertanyakan soal rangkap jabatan keduanya. Bahkan, pemerhati politik Rocky Gerung menilai bahwa jabatan sebagai ketua umum dan waketum PSSI harusnya tidak dilakukan oleh seorang Menteri.
“Erick Thohir jadi ketua PSSI, demikian juga Menteri Olahraga, kan dia adalah menteri untuk mengatur kebijakan, bukan untuk aktif dalam organisasi,” sindir Rocky Gerung, dikutip dari akun Youtube, Rocky Gerung Official, dilihat, Kamis (16/2/2023) dilansir faktabersuara.com/Saturday, February 18, 2023, dari laman gelora.co.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan pembelaan kepada menterinya tersebut. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mereshuffle Menteri yang memiliki jabatan lain. Baginya, yang penting para menterinya dapat mengatur waktu dengan baik.
“Yang paling penting, semua menteri bisa mengatur waktunya. Ini urusan manajemen waktu, manajemen mengatur organisasinya, manajemen perencanaanya. Ini masalah manajemen,” ujar Jokowi usai menghadiri acara Harlah PPP ke-50 di Indonesia Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat (17/2/2023) dikutip Antara, Jumat (17/8/2023).
Selain itu, Jokowi juga agendanya akan meminta rencana akan dilakukan oleh Erick Thohir sebagai ketua umum PSSI, pekan depan. “Minggu depan kelihatannya akan ketemu akan saya tanyakan, sudah ada peta jalannya belum? Ada targetnya belum? Untuk mencapai target itu harus apa yang dilakukan?” lanjut Jokowi.
Sebelumnya, Erick Thohir dan Zainudin Amali terpilih sebagai ketua umum PSSI dan waketum PSSI, setelah melalui proses pemilihan pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Shangri-La, Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Di samping itu, Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN. Oleh sebab itu, Erick bisa disebut merangkap jabatan. Dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” demikian bunyi larangannya.
Sebenarnya, bukan hanya Erick dan Zainudin saja yang merangkap jabatan sebagai ketua organisasi cabang olahraga. Ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang juga memiliki jabatan serupa.
Sebut saja Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI).
Lalu ada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) hingga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat Ketua Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI). (net/fbc/gel/smr)