Prada TNI MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari (29/8/2020).
semarak.co– Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis meyakinkan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE. Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” kata Eddy Rate di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
“Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok,” ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Namun saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian. “Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan,” katanya.
Saat menghubungi seluruh rekannya, MI selain mengaku menjadi korban pengeroyokan, juga menyampaikan kalimat kotor yang dianggap mencoreng citra TNI.
“Informasi di media sosial yang bersangkutan dikeroyok dan ada beberapa kalimat yang membangkitkan emosi sehingga dengan jiwa korsa berlebihan dan tidak terkendali melakukan perusakan,” ujarnya.
Danpuspom Mayjen TNI Eddy menyatakan hasil penyelidikan dan penyidikan kejadian perusakan Mapolsek Ciracas akan disampaikan secara transparan ke publik. “Kemudian hasil penyelidikan dan penyidikan nanti akan disampaikan, TNI akan transparan,” kata Mayjen Eddy.
Saat ini, dia menekankan agar tim penyidik gabungan TNI-Polri diberikan kesempatan untuk memeriksa kasus tersebut secara terang dan jelas. Tim gabungan, menurut Eddy, sedang memeriksa sejumlah saksi dan juga rekaman TV sirkuit (CCTV) untuk mengungkap seperti apa kasus tersebut dan siapa saja pelaku yang melakukan perusakan.
Sekarang sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti atau saksi yang ada. Soal apakah ada keterlibatan oknum TNI terhadap penyerangan dan perusakan mapolsek itu, hal itu baru bisa disampaikan setelah tim gabungan selesai memeriksa kejadian tersebut,” tepisnya.
Mayjen Eddy juga menyampaikan perkembangan terbaru sampai pukul 20.00 WIB Sabtu malam ini (29/8/2020), tim gabungan telah memeriksa sekitar 10 saksi. “Jadi dapat kami sampaikan sampai malam ini jam 20.00 WIB sudah 10 saksi yang kita periksa, orang yang mengetahui atau pun melihat kejadian tersebut,” ujarnya. (net/smr)