Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
semarak.co-Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengutarakan, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.
Unit rekreasi yang ada di kawasan Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni, kata Agung, akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut
“Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Agung dikutip korporat.ancol.com/23 Jun 2021 yang dipantau dalam WAGroup Info Ancol Taman Impian, Rabu (23/6/2021).
Mari sama-sama, ajak Agung, kita disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan Kesehatan,” harap Agung menutup. (smr)