Polisi Minta Serahkan Diri yang Terlibat, Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil Asal Jakarta di Pati Terungkap 3 Orang

Polisi langsung memasang larangan masuk dengan tanda pita police line di lokasi kejadian pengeroyokan dan tampak mobil yang usai dibakar massa. Foto: internet

Sebuah kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria diduga bos rental mobil di Kabupaten Pati ramai diperbincangkan. Polres Pati telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa tragis tersebut.

semarak.co-Polisi mengungkap tiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penganiayaan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka pertama berinisial EN (51) yang berprofesi sebagai petani.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ia berperan mengejar dan menghadang mobil yang dikendarai korban. Selain itu, ia juga ikut memukul dan menginjak korban. Kemudian memukul dan menginjak korban.

“Itu perannya EN. Tersangka kedua berinisial BC (37) juga ikut mengejar dan mengadang kendaraan korban bersama EN, serta ikut memukul dan menginjak korban,” ujar Satake, Senin (10/6/24) seperti dilansir duniaoberita.com, Tuesday, June 11, 2024 WIB dari artikel asli JawaPos.

Tersangka ketiga berinisial AG (35), seorang wiraswasta, berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban. “Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” jelas Satake.

Akibat perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat yang terlibta untuk menyerahkan diri untuk ditindak lanjuti. “Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum,” imbau Satake. (net/dob/smr)

 

sumber: duniaoberita.com di WAGroup Ajang Diskusi (postSelasa11/6/2024/kang emes)

Pos terkait