Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Ekky Cirebon oleh Polda Jawa Barat. Putusan penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung Jabar, Senin, 8 Juli 2024.
semarak.co-Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” demikian Eman menambahkan seperti dilansir TriasPolitica.net: 7/08/2024 11:23:00 AM.
Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.
Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini? Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani menyebutkan, Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ujarnya, Senin, 8 Juli 2024 seperti dilansir viva.co.id, Senin, 8 Juli 2024 – 11:43 WIB di laman pencarian google.co.id, Senin (8/7/2024). (net/tia/viv/smr)