PN Jakpus Vonis Presiden Jokowi Bersalah Kasus Polusi Udara Jakarta, Istana Tunggu Kajian KLHK

Presiden Joko Widodo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusan, Presiden Jokowi dan tiga menteri di kabinet Indonesia Maju dianggap membiarkan terjadinya buruknya udara di Jakarta.

semarak.co-Tak hanya itu, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat juga turut terkena sanksi dalam putusan atas penggugatnya adalah 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga divonis bersalah.

Bacaan Lainnya

Dalam Pembacaan putusan gugatan polusi udara dilaksanakan di PN Jakpus hari ini, Kamis 16 September 2021, majelis hakim memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).

Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat. “Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Saifuddin.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat:

– Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

– Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

– Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

– Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Sementara itu sanksi untuk Anies atas buruknya kualitas udara di Jakarta yakni:

– Menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat 5 untuk:

  1. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;
  2. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama,
  3. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama,
  4. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI,
  5. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,
  6. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara,
  7. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
  9. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
  10. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
  11. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

– Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.

Beberapa saat usai keluarnya putusan itu, Mas Anies langsung bereaksi melalui akun twitternya @aniesbaswedan. Orang nomor satu di Jakarta itu memastikan pihaknya tak lakukan banding dan siap menjalankan putusan tersebut. “Langit biru Jakarta hari ini.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis Anies dalam kicauan di akun twitternya.

Upaya Anies Birukan Langit Jakarta

Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, Anies membeberkan tujuh upayanya dalam membirukan langit Jakarta. Dalam caption unggahan inforgrafis itu, dijelaskan tujuh inisiatif ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan tujuh inisiatif rencana aksi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta lho,” tulis Anies dalam captionnya seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com/2021/09/16/.

Ikhtiar pertama yang dilakukan Anies yakni memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

Ikhtiar kedua yang sepertinya banyak membuat warga gigit jari yakni mendorong partipasi warga dalam pengendalian kualitas udara. Hal itu melalui perluasan kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massa pada tahun 2019.

Serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021. Ketiga memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019. Kemudian memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di Jakarta pada tahun 2025.

Ikhtiar keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal.

Kemudian ikhtiar kelima memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi.

Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi. Serta mendorong adopsi prinsi green building oleh seluruh geudng melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Ikhtiar ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyampaikan pemerintah menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan pengadilan yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta. Tinjauan KLHK akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa,” kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021) dilansir liputan6.com di yahoo.co.id.

Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan pemerintah untuk memilih opsi terbaik tekait putusan tersebut. Pemerintah tak ingin salah langkah dalam merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini. “Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” jelas Faldo. (net/tbc/l6c/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *