Peruri Buka Calon Distributor, Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sambutan saat peluncuran meterai elektronik. Foto: humas Peruri

Perusahaan umum Percetakan Uang RepublikIndonesia (Perum Peruri) telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.

semarak.co-Seperti diketahui, pada 2020, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, keberadaan meterai elektronik juga sebagai salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai perkembangan teknologi serta kelaziman internasional.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 itu, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik (PMK No: 133 /PMK.03/2021).

Dalam implementasinya, kata Adi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Dalam mendistribusikan meterai elektronik Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor;
  • Kualifikasi dan kriteria distributor;
  • Peranan distributor dan retailer/pengecer;
  • Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000);
  • Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000).

“Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik,” papar Adi seperti dirilis humas Peruri melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Sabtu (4/12/2021).

Adapun sesuai peraturan yang berlaku, rinci Adi, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya.

Yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera).  Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya. “Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital, dan meterai elektronik,” rinci Adi.

Semua itu dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. “Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat,” tutup Adi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *