Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki mengapresiasi dan mendukung Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) sebagai pionir Fintech Peer to Peer (P2P) dan investasi online untuk terus tumbuh membangun ekosistem keuangan mikro.
semarak.co-Menkop Teten mengatakan, Menteri Teten mengakui, saat ini rasio kredit perbankan untuk UMKM masih berada di kisaran 20%. Sementara rasio kredit sejenis di luar negeri sudah di atas 30%.
“Kehadiran Amartha yang masuk di akar rumput, terutama kalangan ibu-ibu, merupakan solusi bagi perkuatan modal usaha mikro,” ucap Menkop Teten pada acara launching Amartha Village: New Home Stronger Growth di Jakarta, Rabu malam (6/3/2024).
Melalui Amartha itu pula diharapkan UMKM dapat lebih terhubung dengan ekonomi digital yang berkembang pesat dari sisi permodalan, investasi, dan layanan pembayaran. Tercatat, porsi kredit usaha mikro sebesar 22 persen, usaha kecil 33 persen, dan usaha menengah 45%.
“Jika dibanding Thailand dan Malaysia, Indonesia masih tertinggal karena kedua negara tetangga itu sudah berada di atas 40% bahkan di Korea Selatan sudah lebih dari 80%,” ucap Menkop Teten dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu malam (6/3/2024).
Menkop Teten mengapresiasi langkah Amartha yang tidak melakukan pendekatan berbasis kolateral dalam mengucurkan kredit bagi usaha mikro dan kecil. Melainkan menggunakan skema credit scoring.
“Amartha jadi lebih mengetahui dan memahami nasabahnya dan bisa membangun ekosistem pembiayaan mikro. Di banyak negara lain, skema credit scoring lebih banyak digunakan sehingga tidak digunakan agunan yang memberatkan nasabah UMKM,” tuturnya.
Di negara lain, lanjut dia, bank berani memberikan kredit bagi usaha mikro dan kecil, karena mereka sudah terhubung ke rantai nilai atau masuk rantai pasok industri. Selain itu, rendahnya tingkat literasi keuangan pelaku UMKM menjadi salah satu penyebab minimnya akses lembaga keuangan terhadap sektor tersebut.
“Untuk itu, inklusi keuangan menjadi salah satu pilar dalam pengembangan UMKM. Kami menekankan langkah untuk terus menginisiasi kebijakan dan program dalam mengembangkan dan memperkuat ekosistem keuangan bagi UMKM,” ujarnya.
Pertama, rinci Menkop Teten, peningkatan akses pembiayaan KUR dan KUR Klaster, termasuk pendampingan UMKM untuk mengakses KUR. Kedua, inisiasi implementasi Credit Scoring. Ketiga, inisiasi model pengembangan skema pembiayaan FPO (Farmer Producer Organization).
Keempat, melalui LPDB-KUMKM sebagai holding satuan kerja ultra mikro, fokus pada pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana bergulir untuk koperasi baik sektor riil maupun simpan pinjam yang diteruskan ke UMKM. “Kunci utama terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi UMKM adalah sinergi dan kolaborasi secara komprehensif,” katanya.
Kesempatan sama, Founder dan CEO PT Amartha Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, Amartha merupakan platform teknologi keuangan mikro yang memiliki misi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama lewat pembangunan infrastruktur keuangan digital bagi ekonomi akar rumput.
Berdiri sejak 2010, Amartha hadir sebagai microfinance untuk menghubungkan usaha mikro pedesaan yang dijalankan perempuan tangguh dengan akses permodalan terjangkau. Kini, Amartha tumbuh sebagai perusahaan teknologi yang membangun ekosistem keuangan mikro.
Sehingga lebih terhubung dengan ekonomi digital yang berkembang pesat melalui permodalan, investasi, dan layanan pembayaran. Bagi Taufan, Amartha akan terus memajukan ekonomi piramida bawah dengan meningkatkan daya saing kewirausahaan mikro dan kecil.
“Dengan demikian, kami memberdayakan lebih banyak UMKM perempuan, menciptakan lapangan kerja, dan membangun pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Pada 2022, Amartha membentuk Amartha.org untuk melakukan berbagai intervensi di bidang Pendidikan.
Lalu pemberdayaan perempuan, dan transformasi digital bagi percepatan kesejahteraan yang merata, hingga perbaikan kualitas hidup masyarakat di lapisan piramida terbawah. Di Indonesia, Amartha menjadi pionir modernisasi keuangan mikro dengan memperkenalkan akses microfinance melalui marketplace.
Melalui platform ini, pendana individu dan institusi dapat langsung berpartisipasi dalan menyalurkan permodalan bagi pengusaha mikro dan UKM di pedesaan. “Saya melihat bagaimana modal kerja yang relatif kecil bisa membawa perubahan besar bagi perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan,” ucap Taufan.
Di bagian lain sebelumnya, dirilis terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2/2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi dalam melaporkan kinerja keuangannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) Kemenkop dan UKM Budi Mustopo menjelaskan, selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.
Hal ini menjadikan pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota koperasi saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini diharap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kemenkop dan UKM melalui Biro KTI saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemutakhiran ODS untuk melengkapi beberapa fitur. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar akses koperasi terhadap ODS bisa semakin mudah dan lancar khususnya terkait dengan mekanisme pelaporan keuangan secara online.
“Kami berharap permasalahan yang selama ini muncul pada koperasi dapat terselesaikan sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan semakin baik agar koperasi semakin berkualitas dan berdampak pada perekonomian nasional,” kata Budi saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
Sementara itu terkait dengan data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat oleh ODS di seluruh Indonesia saat ini kerap tidak sesuai. Hal ini terjadi karena dalam pengesahan hingga perubahan Anggaran Dasar Koperasi kerap tidak dilakukan pelaporan kepada dinas atau instansi terkait.
Oleh sebab itu, Budi berharap agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.
“Kesalahan kecil yang bisa menjadi kesalahan besar, sehingga harus menjadi koreksi kita bersama untuk memperbaikinya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Budi dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu sore (6/3/2024).
Di tempat sama Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Kemenkop dan UKM Khaerul Bariyah menambahkan, di dalam Permenkop Nomor 2/2024 ini diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.
“Dengan adanyan Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangannya dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.
Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam hal penyusunan laporan keuangan. Untuk itu dengan hadirnya ODS yang nantinya disempurnakan ini diharapkan menjadi jawaban pasti bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang prudent.
Dia berharap agar dinas terkait turut membantu menyosialisasikan dan melakukan pendampingan secara intensif khususnya bagi koperasi- koperasi kecil dalam menyusun laporan keuangan melalui ODS. “Kami akan gencar melakukan sosialisasi ke dinas maupun ke koperasi namun memang tidak mungkin bisa dilakukan ke-34 provinsi,” imbuh Khaerul.
“Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari seluruh dinas yang membidangi koperasi yang ada di seluruh Indonesia untuk membantu menyosialisasikan aturan ini,” demikian Khaerul menambahkan dipenutup rilis humas Kemenkop dan UKM. (smr)