Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) terus memperluas pemetaan kemahiran berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Semarak.co – Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin, menegaskan bahwa hasil UKBI tidak sekadar menjadi data statistik, melainkan instrumen penting untuk memahami kondisi kemahiran berbahasa masyarakat di berbagai jenjang pendidikan, profesi, dan wilayah.
“Data kemahiran berbahasa Indonesia merupakan informasi penting terkait tingkat kemahiran berbahasa Indonesia di berbagai jenjang pendidikan, kalangan profesional, dan wilayah tertentu. Data ini sebagai bahan evaluasi, bahkan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Hafidz, dirilis humas melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Selasa (23/6/2026).
Hasil pemetaan 2025 menunjukkan Angka Kemahiran Berbahasa Indonesia secara nasional berada pada skor 64,23. Sepanjang tahun tersebut, UKBI Adaptif diikuti 321.383 peserta dari 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota. Partisipasi juga datang dari 243 warga negara asing yang berasal dari 51 negara.
Data tersebut memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan UKBI sebagai alat ukur kemahiran berbahasa Indonesia. Namun, Hafidz menilai partisipasi mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Dari total peserta UKBI Adaptif tahun 2025, sebanyak 84,9 persen merupakan pelajar, sedangkan mahasiswa baru mencapai 10,3 persen atau 33.080 peserta.
“Hal ini perlu menjadi perhatian perguruan tinggi agar kemahiran berbahasa Indonesia menjadi bagian penting dalam peningkatan literasi mahasiswa,” katanya.
Selain memperluas cakupan pemetaan, Kemendikdasmen juga memastikan layanan kebahasaan dapat diakses secara inklusif. Salah satunya melalui pengembangan UKBI Adaptif Disabilitas Rungu yang dirancang untuk memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas rungu dalam mengukur kemahiran berbahasa Indonesia.
“Kemendikdasmen berkomitmen menjembatani hak atas pendidikan dan kebahasaan yang inklusif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memuat hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi,” ujar Hafidz.
Pengembangan layanan tersebut telah dimulai sejak 2024 dan diuji secara nasional pada Oktober 2025 dengan melibatkan 222 peserta penyandang disabilitas rungu dari berbagai daerah. Materi ujian disesuaikan dengan pengalaman berbahasa peserta yang lebih banyak bertumpu pada informasi visual dan tulis tanpa mengurangi mutu pengukuran.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Pendidikan M Abduh, mengatakan, layanan ini akan terus dikembangkan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami akan terus menyiapkan berbagai bentuk adaptasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan
Badan Bahasa mendorong terbentuknya tata kelola pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih kuat, terkoordinasi, dan berkelanjutan melalui kegiatan Konsolidasi Daerah yang mengangkat topik “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Jawa Barat”.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga identitas dan kedaulatan bangsa menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.
“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” ujar Hafidz.
Menurutnya, posisi Bahasa Indonesia di tingkat global terus menguat. Saat ini Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, dan telah hadir sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan kebahasaan memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Komitmen tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, dan kegiatan pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Asep.
Ia menambahkan, pengawasan bahasa lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan daripada pendekatan penindakan. Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Jawa Barat.
Melalui konsolidasi ini, Jawa Barat diharapkan menjadi contoh penguatan ekosistem kebahasaan yang tertib, sekaligus mendorong implementasi kebijakan kebahasaan nasional yang berkelanjutan untuk mengutamakan Bahasa Indonesia dan melindungi bahasa daerah. (hms/smr)





