Peringatkan Pelindung dan Provokator Tunggu Giliran, Hendropriyono: Gus Dur Pernah Ingin Bubarkan FPI

AM Hendropriyono. foto: indopos.co.id

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer Prof Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono mengatakan, pada 30 Desember 2020 masyarakat Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini.

semarak.co-Menurut Hendropriyono, kegiatan FPI (Front Pembela Islam) telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

Bacaan Lainnya

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) seperti dikutip dari akun instagramnya di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, rinci Hendro, terhadap acara pernikahan, melarang hormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri.

Kegiatan kriminal yang terorganisasi dengan kedok agama, klaim Hendro, kini dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. “Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan Bersama,” ujar mantan Pangdam Jaya.

FPI yang berdiri sejak 1998, lanjut dia, menjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya. “Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun,” imbuhnya.

SKB 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, sebut Hendro, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme.

“Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU No 5 Tahun 2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme,” kata Hendro.

Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Karena itu, ia mengatakan kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya. “Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” kata dia.

Pembubaran Ormas FPI disambut antusias Hendro dengan memberi sinyal terhadap organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator. “Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran,” tulis Hendropriyono yang dijadikan judul dalam artikel yang ditulis di akun instagramnya, @am.hendropriyono.

Sayangnya Hendro tidak menyebutkan organisasi apa yang menjadi pelindung eks FPI dan para provokator yang dimaksud.  Menurut Hendro, tanggal 30 Des 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini. (pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *