Percepat Pembangunan Ekonomi Perbatasan, Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (paling kanan sebaris dengan Mendagri Tito Karnavian di kiri). Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar hadiri Rapat Kerja Tim Pengawas Perbatasan terkait Program Percepatan Pembangunan Ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

semarak.co-Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Rachmat Gobel, Mendes PDTT tegaskan komitmen untuk menjalan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, kata Mendes PDTT, sekaitan dengan Pembangunan Kawasan Perbatasan berada di dua Kabupaten. Tugas Kemendes PDTT berada di dua kabupaten, yaitu perbatasan negara di Aruk di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

“Dan kedua perbatasan negara di Motaain Kabupaten Belu NusaTenggara Timur. Di Kabupaten Sambas, hanya ada satu desa yaitu peningkatan jalan desa Temajuk Kecamatan Paloh sepanjang 2,16 Kilometer,” kata Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT dalam rilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Senin (15/3/2021).

Kemudian di Motaain ada empat kegiatan yaitu pembangunan jalan masuk Sonis Laloran di desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat sepanjang 0,8 Kilometer. Pembangunan jalan desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur sepanjang 0,6 kilometer. Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu.

“Terkait penugasan ini, Kemendes PDTT telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Belu kemudian meminta dukungan data berupa dokumen perencanaan dan spesifikasi titik lokasi kemanfataan,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY.

Kemendes PDTT juga telah berkoordinasi dengan Bappenas, termasuk soal rencana aksi kegiatan. Turut hadir dalam pertemuan itu Mendagri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (fir/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *