Pemberian kemudahan terhadap kaum rentan memiliki kaitan erat dengan konsep human security (keamanan manusia). Konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dengan paradigma human security ini adalah pelayanan yang berlandaskan prinsip keadilan.
semarak.co-Sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional, ini menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk pemenuhan hak bagi kaum rentan dalam mendapatkan pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik.
“Pelayanan publik tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara umum, tetapi harus diberikan kepada kelompok rentan,” ujar Diah dalam International Conference on Human Security, Government and Policy in 2020 secara virtual, Jumat (6/11/2020) seperti melalui WA Group JURNALIS PANRB.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sistem layanan publik berisi nilai-nilai, persepsi, dan referensi perilaku yang menyadari hak asasi manusia. “Konsep layanan berbasis hak asasi manusia yang sejalan dengan prinsip keadilan adalah layanan khusus bagi kaum rentan,” imbuhnya.
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, terdapat enam aspek dalam mengukur kinerja pelayanan publik yakni kebijakan layanan, sumber daya manusia yang profesional, fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan, sistem informasi layanan publik, konsultasi dan penanganan keluhan, serta inovasi pelayanan publik.
Keenam aspek tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang pro-masyarakat. Dikatakan, untuk mendukung kebijakan penyediaan fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan tersebut, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pelayanan public.
Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tersebut, 45 persen penyedia pelayanan publik sudah memiliki sejumlah fasilitas berkebutuhan khusus dengan kualitas sesuai standar.
Sebesar 25 persen penyedia layanan publik sudah memiliki fasilitas dengan kebutuhan khusus sesuai dengan yang dibutuhkan. Diah menegaskan berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong percepatan pemenuhan infrastruktur yang ramah untuk kaum rentan.
“Kementerian PANRB berkomitmen untuk mendorong percepatan ketetapan/ketentuan infrastruktur yang ramah bagi kaum rentan. Salah satu upayanya yakni menciptakan role model unit pelayanan publik yang ramah kaum rentan,” tutur Diah.
Fasilitas dan infrastruktur tersebut seperti halaman dan guiding blocks, area parkir khusus, ramps (jalur landai) dan pegangan tangan, lift khusus, pintu yang mudah diakses, kursi tunggu prioritas, toilet khusus, hearing aid, ruang laktasi, ruang bermain anak, braille letters (huruf Braille), dan lain-lain.
Untuk diketahui, indeks pelayanan publik yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia, menunjukan peningkatan.
Pada 2017 indeks pelayanan publik dengan nilai 3,28, sementara pada tahun 2018 dengan nilai 3,38, dan di tahun 2019 meningkat dengan nilai 3,63. “Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa kualitas pelayanan publik meningkat setiap tahun,” pungkasnya.
Dalam kegiatan yang mengusung tema Policy, Development, and Freedom: Freedom from Fear, Freedom from Want, and Freedom to Live in Dignity tersebut juga menghadirkan beberapa pembicara lainnya, yakni Scientific Director at Center of Experties for Inclusive Organizations, Nederlands, Fred Zijlstra.
Berikutnya beberapa akademisi yaitu Claudia N. Avellaneda dari O’Neill School of Public and Environmental Affairs Indiana University United States, Alberto G. Gomes dari La Trobe University Melbourne, Ahmad Martadha Mohamed dari University Utara Malaysia.
Lalu Serkan Dilek dari Kastamonu University, Turkey. M. Din Syamsuddin dari State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta, Robert T. Evans dari Curtin University, dan Sukardi dari University of Merdeka Malang. (fik/smr)