Tim Advokat untuk Demokrasi Indonesia Raya (TAKDIR) 98 mendampingi Ketua Umum (Ketum) Relawan Bro Anies (Bronies) Yusuf Blegur yang memenuhi panggilan klarifikasi terkait tulisan opininya berjudul, Capres HMI Versus Capres GMNI di Polres Metro Depok, Kamis (8/6/2023).
semarak.co-Koordinator TAKDIR 98 Marthen Y Siwasnessy bersyukur pemeriksaan Yusuf Blegur berjalan lancar. Kemudian pemeriksaan itu oleh Briptu Ahmad dari satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Depok dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Selain itu, Yusuf Blegur didampingi puluhan relawan sebagai aksi peduli dan solideritas dari beragam aktivis pergerakan dan relawan Anies Baswedan. Selama pemeriksaan, pembahasannya hanya klarifikasi. Saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor. Kemudian penyidik menyampaikan pelapor belum memenuhi persyaratan itu.
“Alhamdulillah pemeriksaan acara berjalan lancar. Dalam proses pembuatan BAP itu, suasana penyidik dengan terlapor dan kuasa hukum pendampingnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis,” kata Marthen seperti keterangan resmi diterima KBA News, Jumat, 9 Juni 2023 dilansir kbanews.com/9 Juni 2023 6:02 PM di google.co.id.
Dilanjutkan Marthen, “Terlapor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam tulisan itu merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres dalam hal ini Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI.”
Dia menegaskan tulisan itu disampaikan ke aplikasi WhatsApp (WA). Kemudian dari situ berkembang hingga ke macam-macam media massa. Sampai saat ini, Blegur belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa mana pun.
Yaitu selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun. “Sejauh ini, mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok. Belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun,” tuturnya.
Marthen menegaskan Yusuf Blegur memberikan informasi secara utuh dan detail. Namun materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi. Merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzel.
Berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas dipublik yang bersumber dari berbagai flatform media, seperti media mainstream dan non-mainstream hingga media sosial lainnya. Dia pun memberikan contoh tentang sosok Capres Ganjar yang suka nonton bokep. Fakta dan data itu tak bisa dibantah.
Mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam podcast Deddy Corbuzer yang viral, tiktok dan media sosial lainnya. Dari perkara itu polisi tidak menemukan unsur pidana, pada tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI.
Baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan dan SARA. “Kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada, dari penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, buntut tulisan opininya berjudul “Capres HMI Versus Capres GMNI” yang viral di sejumlah media massa. Yusuf yang juga aktivis GMNI ini dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut terdaftar dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 26 April 2023.
Yusuf, pegiat sosial dan juga aktivis di Yayasan Human Luhur Berdikari ini menilai, tindakan pelapor sama saja sebagai upaya melecehkan demokrasi. Pasalnya, apa yang ia sampaikan dalam tulisan tersebut adalah berbentuk opini.
“Harusnya opini dibalas dengan opini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau menggunakan pendekatan kekuasaan,” kata Yusuf Blegur dalam keterangan tertulisnya yang diterima KBA News, di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut Yusuf, jangan hanya karena tidak mampu dan atau tidak bisa membalas opini atau dalam bentuk tulisan, segala hal yang bersifat kritis dilaporkan ke kepolisian. Pemanggilannya oleh Polres Metro Depok tersebut jangan sampai dinilai publik sebagai upaya membungkam suara kritis warga negara.
Penyidik Polres Metro Depok, Jawa Barat mengakui legal standing pelapor untuk Ketua Umum Relawan Anies Baswedan BroNies Yusuf Blegur belum memenuhi persyaratan. “Saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor, penyidik menyampaikan pelapor belum memenuhi persyaratan itu,” kata Yusuf, Jumat (9/6/2023).
Di hadapan penyidik, Yusuf mengatakan, tulisan yang dilaporkan itu merupakan studi komparasi dan analisa berdasarkan data yang ada. “Terlapor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam tulisan itu merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres dalam hal ini Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI,” paparnya.
Yusuf mengatakan, tulisan itu disampaikan ke aplikasi WhatsApp dan dari situ kemudian berkembang hingga ke pelbagai media massa. “Sejauh ini mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok, penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun,” ungkapnya.
Terlapor dalam hal ini Yusuf Blegur memberikan informasi secara utuh dan detail, materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzel berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas di publik yang bersumber dari pelbagai flatform media seperti media mainstream dan non mainstream serta media sosial lainnya.
“Sebagai contoh tentang sosok Capres Ganjar yang suka nonton bokep, fakta dan data itu tak bisa dibantah mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam pod cast Deddy Corbuzer yang viral, tiktok dan sebagainya,” jelas Yusuf dilansir suaranasional.com//09/06/2023 di google.co.id.
Dalam proses pembuatan BAP itu, suasana penyidik dengan terlapor dan kuasa hukum pendampingnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis tanpa menghilangkan inti dan pokok-pokok agendanya yaitu klarifikasi tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI yang digugat perlapor.
Pada prinsipnya, seiring pemeriksaan sekaligus shering antara penyidik, terlapor dan pihak pendamping hukumnya, menilai tidak ditemukan unsur pidana baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data.
Penjelasan terlapor dengan penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwasanya tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya. (net/kb/sua/smr)