PT Angkasa Pura (AP) II menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, mulai hari ini Sabtu tanggal 3 – 20 Juli 2021.
semarak.co-Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder. Antara lain otoritas Bandara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.
Direktur utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, sudah sejak awal 2020 menghadapi COVID-19, dan AP II menyiapkan 20 bandara yang di bawah pengelolaan AP II untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Yaitu melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19. Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021,” ujar papar Awaluddin dalam rilis humas AP II di email semarak.redaksi@gmail.com, Sabtu (3/7/2021).
Melalui agility operation, lanjut Awaluddin, pihaknya selalu menyusun standar operasional prosedur (SOP) sesuai perkembangan yang ada. Sementara dengan lean operation, maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.
“Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini,” terang Awaluddin yang mantan direktur PT Telkom.
Sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta
Adapun sesuai denga Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
(minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
“Bandara-bandara AP II akan membuka dua checkpoint bagi calon penumpang pesawat mulai 3 Juli 2021 untuk familiarisasi pemberlakuan peraturan pada 5 Juli sesuai SE Kementerian Perhubungan,” terang dia.
Checkpoint 1, lanjut dia, untuk melakukan skrining surat vaksinasi dan surat tes PCR terhadap penumpang menuju dan dari Jawa serta Bali, kemudian Checkpoint 2 untuk validasi kedua dokumen tersebut oleh personel KKP Kemenkes.
Guna mendukung calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan, AP II berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta mulai 3 Juli 2021 membuka Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta yakni di Terminal 2 (bagi penumpang Lion Air Group) dan Terminal 3 (bagi penumpang Garuda Indonesia dan Citilink).
Selanjutnya, sentra vaksinasi dibuka di bandara-bandara AP II lainnya dengan berkoordinasi KKP Kemenkes setempat. “Sentra vaksinasi di bandara AP II ini juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah agar Indonesia dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity,” ujarnya.
Selain telah menyediakan layanan realtime Reverse Transcriptase Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR), guna mendukung calon penumpang memenuhi protokol kesehatan, Bandara Soekarno-Hatta akan menyediakan layanan Rapid Molecular Test-RT PCR dan Isothermal Rapid Molecular Test-NEAR yang mendeteksi Virus COVID-19 hanya +/- 45 menit , mulai 5 Juli 2021.
Layanan dimaksud dapat diperoleh di Airport Health Centre Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Farmalab. Rapid Molecular Test dan Isothermal Rapid Molecular ini telah disetujui penggunaannya pada periode PPKM Darurat oleh KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Sentra vaksinasi dan ketersediaan tes COVID-19 yang memenuhi syarat di Bandara Soekarno-Hatta akan mendukung calon penumpang pesawat memenuhi peraturan PPKM Darurat. Fasilitas serupa juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya,” ungkapnya.
Lima bandara AP II di Jawa
Ketentuan lain di dalam PPKM Darurat Jawa – Bali, kata dia, akan dijalankan di lima bandara AP II yang ada di Jawa, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga) dan Bandara Banyuwangi.
“Restoran di lima bandara AP II yang ada di Jawa akan menerapkan larangan makan di tempat atau dine in. Transportasi publik di 5 bandara ini juga mematuhi kapasitas maksimal 70%,” tutup rilis humas AP II. (smr)