Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No 112 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
semarak.co-Sejak diberlakukan aturan tersebut PT Kerata Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Jakarta Pusat sehat dan telah memenuhi persyaratan.
Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap.
Kepala hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.
“Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun,” ujar Eva seperti dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Berikut kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:
1. Vaksin Tidak Lengkap
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak dibawah 12 tahun
4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat
Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari
“PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuh Eva sambil merinci.
Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Didampingi orang tua