Pengelolaan Keuangan Badan Bank Tanah sebagai Faktor Wujudkan Cita-Cita Keadilan Pertanahan, Solusi Masalah Pertanahan

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto saat membuka kegiatan Essential Finance for Non Finance Training di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Selasa malam (28/12/2021). Foto: humas ATR/BPN

Harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

semarak.co-Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus mengelola tanah.

Bacaan Lainnya

Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Komite Bank Tanah, yakni Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari sebagai Dewan Pengawas.

Lalu Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria Parman Nataadmaja sebagai Kepala Badan Pelaksana, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Perdananto Aribowo sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, terakhir Hakiki Sudrajat sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan itu saat membuka kegiatan Essential Finance for Non Finance Training di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Selasa malam (28/12/2021). Kegiatan ini dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun daerah.

“Kemarin, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah,” ujar Himawan Arief Sugoto dalam sambutan.

Lalu, lanjut Himawan, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah. Sebagai gambaran umum, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyebutkan skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

“Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung,” papar Himawan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (30/12/2021).

Himawawn melanjutkan, “Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.”

Kemudian, lanjut dia, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Karena itu, Bank Tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN Agustyarsyah mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi dasar kegiatan Essential Finance for Non Finance Training ini diselenggarakan. “Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan, bagaimana pengelolaan keuangan bagi orang-orang yang bukan memahami keuangan,” imbuh Agustyarsyah.

Diharapkan kepada seluruh peserta memiliki pemahaman tentang kerangka dan operasional kelayakan investasi, kata Agus, serta financial statement yang memudahkan siapapun memahami kondisi keuangan, juga_financial network_ yang mengambil segala keputusan, baik sumber daya ekonomi dan pelayanan atas sumber daya tersebut,” paparnya.

Di bagian lain, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, menghadiri kegiatan Essential Finance for Non-Finance Training yang diselenggarakan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali pada Rabu (29/12/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) dalam rangka meningkatkan kemampuan mengelola keuangan secara makro di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk juga Badan Bank Tanah yang baru-baru ini resmi terbentuk. Pertemuan kali ini memang dibutuhkan bagi jajaran yang nantinya berminat untuk berkarier di dalam Badan Bank Tanah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, badan tersebut nantinya mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan lembaga yang nonprofit. “Mengelola keuangan lembaga yang nonprofit memang tidak mudah dan harus cari nilai lebih usaha, yang kemudian dikembangkan lagi untuk kembali ke Bank Tanah tersebut,” kata Surya Tjandra.

Wamen ATR/Waka BPN menambahkan, pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu faktor mewujudkan cita-cita dibentuknya Badan Bank Tanah. “Bagaimana kita terus kembali ke cita-cita untuk keadilan pertanahan yang menjadi esensi keberadaan Bank Tanah di dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tuturnya.

Tidak mudah makanya, kata dia, barangkali karena ini istilahnya sui generis, dia ada dalam dirinya sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terus lakukan diskusi sambil berjalan. “Namun, terus berjalan dan jangan berhenti oleh pikiran sendiri yang akhirnya tidak maju-maju,” tutur Surya Tjandra.

Dengan dibentuknya Badan Bank Tanah, Surya Tjandra menuturkan bahwa istilahnya, saat ini jajaran Kementerian ATR/BPN sedang meniti buih. Dalam hal ini, maksudnya ialah proses pengadaan tanah yang selama ini bicara soal kepentingan umum, ke depannya pengadaan tanah dikombinasikan dengan tujuan keadilan pertanahan melalui adanya Badan Bank Tanah saat ini.

“Ada cita-cita besar dari Badan Bank Tanah ini. Menarik bagi saya karena memang sudah waktunya kita memikirkan hal seperti ini, bagaimana menerobos hambatan-hambatan yang selama ini menyulitkan, kalau pemerintah ingin melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum,” tambah Wamen ATR/Waka BPN.

Surya Tjandra berharap, Badan Bank Tanah dapat berjalan dengan baik. Jika demikian, artinya jajaran Kementerian ATR/BPN memiliki satu terobosan yang istimewa untuk bangsa Indonesia sehingga diharapkan juga melalui Badan Bank Tanah, Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara maju yang mulai meningkatkan perekonomiannya melalui program Reforma Agraria.

“Nah, tantangannya bagaimana memungkinkan itu dan saya kira beberapa tahun ini sudah ada perubahan. Terobosan-terobosan yang signifikan, sudah saya saksikan sendiri. Jadi, apapun yang terjadi, Ibu Bapak sedang menyiapkan sebuah lembaga yang akan jadi salah satu lembaga penting di negara ini,” pungkas Surya Tjandra. (ls/rz/ys/smrS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *